Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Bocoran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Bertahap Mulai Tahun 2026

Kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan semakin santer terdengar setela anggota DPR RI memberikan bocorannya.

Editor: rival al manaf
Baihaki/Kontan
BPJS Kesehatan 

TRIBUNJATENG.COM - Kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan semakin santer terdengar setela anggota DPR RI memberikan bocorannya.

Disebutkan iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai tahun 2026 dan secara bertahap.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada 2026. 

Baca juga: Ingin Punya Rumah Impian? BPJS Ketenagakerjaan Beri Pembiayaan untuk KPR, Renovasi, dan Uang Muka

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Masih di Bawah 10 Persen Pekerja Rentan Tercover Program ASN Kendal Peduli

Nurhadi mengatakan, rencana kenaikan iuran itu dituangkan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat.

Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujar Nurhadi dikutip dari siaran pers, Rabu (20/8/2025).

Nurhadi mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS secara serentak, tetapi secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.

Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berdampak pada keberlanjutan akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.

“Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas.

Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN," kata Nurhadi.

Oleh karena itu, dia pun mendorong pemerintah agar rencana kenaikan iuran BPJS tersebut dibarengi dengan penguatan subsidi bagi masyarakat rentan.

"Jika beban iuran dinaikkan, subsidi bagi masyarakat miskin atau masyarakat rentan harus diperkuat, bukan dipangkas.

Prinsip keadilan fiskal menuntut keberpihakan negara kepada yang lemah," kata Nurhadi.

Politikus Partai Nasdem ini juga berharap agar kenaikan iuran yang hendak dilakukan pada 2026 mendatang juga berbanding lurus dengan jaminan peningkatan kualitas pelayanan.

“Pemerintah harus bisa memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus sejalan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan,” kata Nurhadi.

"Jangan sampai rakyat dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit dan mengecewakan," imbuh dia.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa iuran BPJS saat ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya meski ada wacana akan adanya kenaikan.

"Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

Sebagaimana Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Rizzky menjelaskan bahwa besaran iuran JKN yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I: Rp 150.000 Peserta Kelas II: Rp 100.000 Peserta Kelas III: Rp 42.000 dikurangi subsidi Rp 7.000 sehingga hanya membayar Rp 35.000.

Terkait rencana pemerintah menaikkan iuran secara bertahap, pihak BPJS Kesehatan sebagai pelaksana akan mendukung upaya agar negara.

"Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara," kata Rizzky. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved