Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kakanwil Kemenkum Jateng:  Amnesti dan Abolisi Hak Prerogatif Presiden, Sah Secara Legal Formal

Kakanwil Kemenkum Jateng menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Hukum Nasional Magister Hukum Universitas Semarang (USM).

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
NARASUMBER SEMINAR: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, saat menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Hukum Nasional Magister Hukum Universitas Semarang (USM) di kampus USM, Rabu (20/8/2025). Dalam paparannya, ia membahas mengenai amnesti dan abolisi. (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 14, Ayat 2, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian Amnesti dan Abolisi merupakan Hak Prerogatif Presiden.

Penegasan ini, disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dalam paparannya sebagai narasumber pada kegiatan Seminar Hukum Nasional Magister Hukum Universitas Semarang (USM) di kampus tersebut, Rabu (20/8/2025).

"Masalah politik itu (amnesti dan abolisi), pada akhirnya menjadi kewenangan Presiden itu sendiri selaku pejabat yang menerbitkan amnesti dan abolisi," kata Heni.

Ia menilai, keputusan Presiden dalam hal tersebut didasarkan pada upaya untuk menjaga stabilitas politik berbangsa dan bernegara.

"Tapi pada akhirnya saya akan melihat bahwa tujuan akhirnya itu adalah bagaimana dalam konteks berbangsa dan bernegara, yaitu saya lebih melihat titik tekannya pada stabilitas politik," ulas Heni.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Pengabdian di Hari Pengayoman Ke-80

Lebih luas, lanjut Heni, dalam konteks menjaga stabilitas secara seimbang antara ideologi, politik, hukum dan keamanan.

Kakanwil Kemenkum Jateng memahami, kendati pemberian amnesti atau abolisi yang terbaru tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana politik, tapi dampaknya sangat besar bersinggungan dengan masalah politik.

Lebih lanjut, Heni menilai pemberian amnesti dan abolisi terbaru, telah memenuhi syarat legal formal.

"Pemberian tersebut masih memenuhi syarat dalam konteks negara hukum," ujar Heni.

Hal ini merujuk pada Prinsip Negara Hukum Indonesia yang dikemukakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dan berdasarkan Teori Implementasi Kebijakan Publik oleh Merilee Grindle, dengan dikorelasikan dengan landasan hukum yang ada.

"Dengan demikian, maka mendasarkan pada Pasal 14 khususnya Ayat 2, Undang-Undang Negara Republik Indonesia ini adalah memiliki aspek legal formalnya itu menjadi sah," papar Heni.

Baca juga: Kemenkum Jateng Jadikan Kabupaten Jepara Prioritas Pembentukan Posbankum

"Maka sekali lagi saya ingin berpendapat bahwa dari perspektif substansi, terkait juga dalam masalah hukum formilnya, maka amnesti dan abolisi itu memiliki kekuatan hukum dan tentu itu dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya kemudian.

Sebagai kesimpulan, dilihat dari isi kebijakan (policy content) dan konteks pelaksanaan (context in implementation), pemberian amnesti dan abolisi tersebut telah memenuhi syarat. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved