Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Penjual Gudang di Kudus Kena Tipu Rp2 Miliar, Diperdaya di Kamar Hotel Semarang Nomor 1003

Pengusaha asal Kudus berinisial S terjerat kasus penipuan hingga merugi sebesar Rp2 miliar.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
IWAN ARIFIANTO
TIPU PENGUSAHA - Polisi menangkap tiga tersangka kasus penipuan dengan korban pengusaha asal Kudus. Dua tersangka lainnya masih berstatus buron, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Pengusaha asal Kudus berinisial S terjerat kasus penipuan hingga merugi sebesar Rp2 miliar.

Para penipu yang berhasil memperdaya pengusaha tersebut merupakan komplotan penipu profesional yang banyak beraksi di wilayah Jakarta.

Komplotan penipu ini terdiri dari lima orang berinisial YY (62) alias A Kiong atau Surya warga Puri Anjasmoro Semarang, HH (55) alias Johan warga Tenggilis Surabaya, TS (52) alias Wawan alias Candra warga Sumurboto Semarang.

Ada dua tersangka lainnya yang masih buron meliputi Steven warga Jakarta dan Leni alias Ami mengaku warga negara asing dari Thailand.

"Iya kasus penipuan ini menimpa warga asal Kudus hingga alami kerugian Rp2 miliar, tiga tersangka sudah kami tangkap pada Senin 4 Agustus 2025, dua tersangka lainnya yang merupakan otak komplotan berhasil melarikan diri ketika kami datangi tempat tinggalnya," papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025).

Para tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda yakni tersangka YY dan TS bertugas mencari para korban yang hendak menjual tanah atau bangunan baik dari media sosial maupun papan reklame.

Kemudian tersangka HH dan Leni berperan untuk mememui dan menyakinkan korban agar mengeluarkan sejumlah uang.

Tersangka Steven berlagak seperti bos yang hendak membeli properti korban.

Kombes Dwi menerangkan, kasus penipuan ini bermula ketika S hendak menjual sebuah bangunan gudang senilai Rp11,7 miliar.

Tersangka YY dan TS yang bertugas  mencari para korban lantas menghubungi korban S.

Mereka lantas bertemu beberapa kali di Kudus untuk memeriksa gudang yang hendak dijual tersebut.

"Ketiga tersangka ini lantas mengiming-imingi korban berupa bisa menjualkan gudang tersebut seharga Rp13 miliar kepada seorang bos (tersangka Steven). Mendapatkan tawaran itu, korban tertarik," sambung Dwi.

Selepas tertarik, korban diajak bertemu dengan para tersangka di sebuah kamar nomor 1003 di hotel Grand Candi, Sisingamangaraja, Kota Semarang pada Minggu, 20 Juli 2025. Di tempat itu, para kelima tersangka lantas beraksi.

Dwi menjelaskan, modus komplotan ini dilakukan di kamar hotel tersebut.

Skenarionya yaitu saat korban berada di kamar hotel, tersangka Steven yang berakting sebagai seorang bos berlagak marah-marah kepada tersangka Leni karena uang yang hendak membeli gudang korban berkurang sebesar USD 400.000 atau sekitar Rp6,5 miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved