Demo Pati 13 Agustus
Polda Jateng Kesulitan Kumpulkan Barang Bukti 22 Orang Terduga Provokator Demo Pati
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menjerat 22 orang yang ditangkap saat demo Pati.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
"Pada prinsipnya kita masih melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.
Sementara, Pengacara publik dari LBH Semarang M Safali menilai, penangkapan terhadap massa aksi di Kabupaten Pati yang berujung membuat surat pernyataan agar tidak melakukan aksi demonstrasi berikutnya merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Masih Absen Rapat Paripurna DPRD, Setelah Seminggu Lalu Didemo Warga
Sebab, Aksi demonstrasi di Kabupaten Pati secara konstitusional telah dilindungi undang-undang.
Gelombang aksi tersebut juga bakal berlanjut karena tuntutan agar Bupati Pati Sudewo lengser belum terlaksana.
"Kami mengecam keras mengutuk atas tindakan brutalitas aparat kepolisian baik itu proses penanganan masa aksi hingga penangkapan massa aksi," katanya. (Iwn)
Demo Tuntut Lengserkan Bupati Pati Jilid II, Polda Jateng Siapkan Pasukan dan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Masih Absen Rapat Paripurna DPRD, Setelah Seminggu Lalu Didemo Warga |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Ricuh Aksi di Alun-alun Pati, Massa Tuntut Bupati Mundur Berujung Gas Air Mata |
![]() |
---|
Komnas HAM Turun Gunung ke Pati, Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM Saat Kericuhan Unjuk Rasa |
![]() |
---|
22 Orang Ditangkap Polisi Setelah Aksi Demo di Pati, Disebut Lakukan Tindakan Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.