Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Guru Swasta di Kudus Penerima Tunjangan Rp 1 Juta per Bulan Akan Diverifikasi Ulang

Guru swasta di Kabupaten Kudus tidak keberatan untuk diverifikasi ulang dalam penerimaan Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
dok. Diskominfo Kudus
PENYERAHAN TUNJANGAN GURU - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris (kiri) menyerahkan secara simbolis tunjangan guru swasta sebesar Rp 1 juta per bulan di Pendopo Kudus, Kamis (10/7/2025). 

Kemudian untuk tahun depan wewenang tanggung jawab penyaluran sudah beralih ke Disdikpora Kudus. Anggun belum bisa komentar perihal guru yang berada di bawah naungan Kementarian Agama misalnya guru Madin, TPQ, RA, MI, MTs, dan MA.

“Untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama belum tahu apakah nanti di Disdikpora atau Kesra,” katanya.

Untuk verifikasi ulang terhadap guru swasta penerima, kata Anggun, sesuai dengan Pasal 9 dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2025. 

Di pasal tersebut terdapat kriteria guru penerima tunjangan Rp 1 juta per bulan. 

Di antara kriterianya yaitu jumlah jam mengajar selama sepekan, jumlah murid yang diajar, lama mengajar setidaknya 7 tahun di satuan pendidikan.

Guru swasta yang tidak memenuhi kriteria, katanya, tidak bisa diberikan tunjangan.

Baca juga: Math City Map, Senjata Rahasia Guru Kota Semarang Tingkatkan Literasi Numerasi Siswa

“Verifikasi ini agar program yang menjadi program unggulan bupati bisa tepat sasaran,” kata Anggun.

Sementara Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan, pihaknya komitmen untuk memberikan tunjangan kepada guru swasta di Kudus selama setahun penuh.

Adapun untuk anggaran yang dibutuhkan yaitu sebesar Rp 108,24 miliar dari APBD Kabupaten Kudus. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved