Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Duh, Tunggakan Retribusi 5 Pasar Rakyat Kudus Capai Rp6,5 Miliar

Tunggakan retribusi pasar di lima pasar rakyat Kabupaten Kudus mencapai Rp6,549 miliar, data hingga Desember 2024.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
RETRIBUSI PASAR - Seorang pembeli melintas di depan Pasar Baru Kudus, Jumat (22/8/2025). Disdag Kabupaten Kudus mencatat, tunggakan retribusi pasar di lima pasar rakyat mencapai Rp6,5 miliar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir atau hingga Desember 2024. 

"Pada 2022 ada tunggakan Rp97 juta, 2023 menjadi Rp270 juta, dan 2024 menjadi Rp330 juta," terangnya, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, tunggakan retribusi pasar di Pasar Bitingan hingga Desember 2024 mencapai Rp156 juta.

Di dalamnya terdapat 1.716 kios dan los, sebanyak 700 unit di antaranya sudah kosong atau tutup.

Tunggakan retribusi pasar di Pasar Bitingan pada 2021 sebesar Rp39 juta, pada 2022 Rp35 juta, 2023 Rp21 juta, dan 2024 Rp60 juta.

Agus menyebut, tunggakan itu berpotensi akan terus bertambah dari tahun ke tahun.

Ini lantaran kesadaran pedagang untuk membayar retribusi pelayanan pasar menurun, dengan alasan pasar lesu dan sepi.

Baca juga: DPRD Kudus Launching Aplikasi DI TIK TOK, H Masan: Upaya Benahi Tata Kelola Kearsipan

Baca juga: Krisis Guru TK di Kudus, Bikin Minat Orangtua Turun Masukkan Anak ke TK Negeri di Kudus

Pemkab Berikan Diskon Tunggakan Retribusi

Mulai 2025, Pemkab Kudus melakukan penyederhanaan pembayaran retribusi pasar, dari sebelumnya empat jenis retribusi digabung menjadi satu pembayaran.

Pada 2023, Pemkab Kudus juga sudah memberikan diskon pembayaran tunggakan PKD sebesar 25 persen.

Beberapa upaya lain terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran pedagang membayar retribusi pelayanan pasar.

Sebelumnya, Pemkab Kudus menghapus denda retribusi pasar, sekaligus memberikan diskon 15 persen bagi pedagang.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menuturkan, penghapusat denda retribusi pasar dan diskon 15 persen merupakan hadiah HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-476 Kudus.

Sekaligus merespons usulan paguyuban pasar Kudus yang meminta adanya keringanan retribusi pasar.

"Dalam hal ini, Pemkab Kudus menyepakati bersama dengan dekresi memberikan diskon 15 persen untuk retribusi pasar."

"Serta penghapusan denda retribusi pasar tahun-tahun yang sudah berlalu," tutur dia.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian dari pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Kudus.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved