Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras dan Pembakaran Rumah: Dapat Perintah dari Napi Lapas Narkotika

Dia akan mendapatkan upah sebesar Rp40 juta apabila berhasil melakukan penganiayaan terhadap korban lain.

Bangkapos.com/Adi Saputra
TERSANGKA - Ketiga tersangka FS, MR, S (mengenakan baju tahanan), ketika dihadirkan konferensi pers di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025) siang. Polresta Pangkalpinang menggelar konferensi pers, pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) dan pembakaran rumah di Semabung Kota Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra) 

"Kalau dia berhasil melukai korban menggunakan sajam, dia akan mendapatkan upah Rp40 juta.

Tapi karena belum berhasil, jadi belum dapat upah.

Untuk pembakaran kita belum dapat pengakuan pelaku berapa upahnya," kata Kombes Pol Max.

"Modus para pelaku melakukan aksi ini karena ekonomi, kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan menangkap diduga pelaku utama," tegasnya.

Sementara kedua pelaku, disangkakan pasal 187 KUHP atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEKPALINGEN," (STBL. 1948 nomo 17) dan Undang-undang RI dahulu nomor 80 tahun 1948 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pelaku Penyiraman Air Keras dan Pembakaran Akui Diperintah RD dari Lapas dan Diupah Rp40 Juta

Baca juga: Siapakah Otak Penyiraman Air Keras Terhadap Ropiati? Polisi: Pelaku Eksekutor Tidak Kooperatif

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved