Berita Regional
Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras dan Pembakaran Rumah: Dapat Perintah dari Napi Lapas Narkotika
Dia akan mendapatkan upah sebesar Rp40 juta apabila berhasil melakukan penganiayaan terhadap korban lain.
TRIBUNJATENG.COM, BANGKA - Polisi mengungkap kasus penyiraman air keras dan pembakaran rumah Melda Sari di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Para pelaku mengakui perbuatannya.
Feri Septi Saputra alias Kabau (31) dan Samsuri alias Sam (39) yang melakukan aksinya pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 22.05 WIB, ditangkap polisi dari Polresta Pangkalpinang, Jumat (1/8/2025) lalu.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Pelaku Mengaku Dibayar Orang Rp5 Juta
Mengenakan baju tahanan warna orange, tangan dalam kondisi diborgol dan dikawal ketat anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang keduanya dihadirkan dalam dalam konferensi pers di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025) sore.
"Pengungkapan kasus pembakaran rumah ini berawal keberhasilan anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap kedua pelaku yaitu FS dan MR pelaku penyiraman air keras yang terjadi di Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang," ungkap Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners.
Berdasarkan pengakuan Feri Septi Saputra alias Bakau alias FS, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku Samsuri alias Sam dan berhasil diamankan Selasa (19/8/2025) kemarin.
Setelah diamankan anggota, pelaku Samsuri alias Sam langsung diperiksa secara intensif oleh anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang hingga dibawa ke Mapolresta.
"Awalnya pelaku Feri Septi Saputra ini sempat mengelak ketika dilakukan pemeriksaan oleh anggota, tapi akhirnya ia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama pelaku Samsuri alias Sam," jelasnya.
"Keduanya, melakukan aksi tindak pidana membahayakan keamanan umum dengan cara menyiram depan rumah korban menggunakan BBM dan menyalakan korek api dan membuat rumah korban terbakar," ucapnya.
Dalam melancarkan aksinya ini, pelaku Feri Septi Saputra alias FS mendapatkan perintah membakar rumah korban dan melukai seseorang menggunakan sajam.
Dia akan mendapatkan upah sebesar Rp40 juta apabila berhasil melakukan penganiayaan terhadap korban lain.
Akan tetapi, penganiayaan belum dilakukan pelaku Feri Septi Saputra karena terlebih dahulu diamankan anggota.
"Pengakuan pelaku (Feri), ia mendapat perintah dari seorang napi yang berada di Lapas Narkotika Pangkalpinang berinsial Rd untuk melukai korban lain.
Di mana pelaku mendapatkan informasi korban berada di rumah korban MS," jelasnya.
Tapi apa daya, pelaku Feri Septi Saputra, tidak berhasil melukai korban karena sudah diamankan oleh tim opsnal Polresta Pangkalpinang karena telah melakukan penyiraman air keras terhadap korban Ropiyanti.
Dendam Setahun Lalu Belum Padam, R Datangi Siti dengan Pisau Dapur di Saku Celana |
![]() |
---|
Diculik di Pusat Perbelanjaan, Kepala Cabang Bank BUMN Ditemukan Tewas Mengenaskan di Persawahan |
![]() |
---|
Dapat Laporan Keributan Jam 3 Pagi, Polisi Temukan Wanita Muda Tewas Penuh Luka Lebam di Kamar Kos |
![]() |
---|
Perampokan Sadis Tewaskan Wanita Pemilik Rumah, Polisi Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
5 Orang Bunuh Bocah 13 Tahun lalu Buat Skenario Kecelakaan, Berawal Sakit Hati karena Ejekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.