Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Bela Pemilik Kafe Tersandung Hak Siar, Respati Ardi Janji Beri Advokasi Jika Ada Ketidakadilan Hukum

Sejumlah warung terjerat kasus somasi terkait hak siar di Solo, diminta untuk membayar denda hingga Rp 100 juta.

Penulis: Ardianti WS | Editor: raka f pujangga
GEMINI.AI
AWAS DIFOTO - Foto merupakan buatan GEMINI AI, Rabu, (20/8/2025). Pemilik warung bisa disomasi dan denda ratusan juta jika ketahuan menonton pertandingan sepakbola. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Joko (bukan nama sebenarnya) mengatakan dirinya dan 15 pelaku UMKM di Solo terjerat kasus somasi terkait hak siar.

Joko merupakan pemilik sebuah cafe di Solo.

Joko, menjadi salah satu pemilik warung yang terkena masalah lisensi hak siar.

Baca juga: Ditakut-takuti Somasi-Denda Rp50 Juta, Pemilik Warung di Madiun Pilih Bayar Hak Siar Bola Rp13 Juta

Joko mengatakan mulanya, ada seseorang datang ke kafe miliknya, lalu melihat ada tayangan bola.

Seseorang itu lalu diam-diam mengambil foto saat kafe miliknya menyaksikan pertandingan bola.

Foto itu kemudian dipakai sebagai bukti laporan kepada pemegang hak siar.

Dari situ, pemilik usaha menerima surat somasi.

Joko diminta membayar denda Rp 100 juta.

Mengutip Tiket

Di beberapa kasus, pengusaha mengaku tidak pernah mengutip tiket atau sengaja menggelar acara nobar.

Namun, tetap dianggap melanggar karena menyiarkan tayangan berhak cipta di ruang komersil tanpa lisensi.

Menurut Joko, dirinya bukan satu-satunya yang jerat masalah ini.

Namun, ada 15 orang di Solo yang mengalami kasus serupa.

Lantaran pengkuan Joko kepada Tribunjateng viral, ia mendapat pesan dari orang-orang yang tejerat masalah yang sama.

"Sejak pernyataan saya viral, lalu saya banyak mendapat pesan dari pelaku UMKM yang mengalami masalah sama. Lantas kami membuat group WhatsApp isinya 15 orang," ujarnya kepada Tribunjateng, Minggu (24/8/2025).

Menurut Joko, dalam grup WhatsApp tersebut, dua orang pernah jadi tersangka dan kasusnya sudah selesai.

Namun, ia mengatakan saat ini ada 3 yang jadi tersangka dan masih menjalani proses hukum, adapula yang masih dilaporkan dan mendapat somasi.

Terkait dengan kasus yang kini menjeratnya, Joko mengatakan besok Senin tanggal 25 Agustus 2025, ia akan menjalani pemanggilan pertama dengan agenda mediasi.

"Besok senin saya ke Polda Jawa Tengah, saya mendapat surat panggilan pertama, setahu saya agendanya mediasi," ujarnya.

Joko mengatakan ia sebelumnya pernah mendapat surat panggilan pertama.

Ia menambahkan, kehadirannya di Polda Jawa Tengah besok bersama pelaku UMKM di Solo yang terjerat kasus serupa.

"Besok saya bersama teman saya yang juga dijadikan tersangka dengan kasus serupa, besok kita berangkat dari Solo," katanya.

Joko mengatakan, agenda mediasi dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi, memberikan perhatian terhadap kasus hukum yang menjerat Joko.

"Iya, jadi yang namanya di kepolisian pasti ada aduan. Saya akan cek ini nanti aduannya seperti apa," ujarnya.

Respari Ardi mengatakan apabila terjadi pelanggaran, maka harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya mendapatkan informasi [permasalahan] sudah ada sejak tahun 2024, sudah lama terkait hak siar. Apabila memang melanggar ya kita ikuti proses hukum yang berlaku," ungkap dia.

Namun apabila ada ketidakadilan, Pemkot Solo menurut Respati akan membantu advokasi.

"Apabila tidak ada keadilan, kami akan bantu advokasi ya. Kita akan cek dulu," urai dia.

Respati menegaskan kewenangan dalam permasalahan itu ada di kepolisian, bukan Pemkot Solo. Sehingga langkah Pemkot Solo akan mengikuti terlebih dulu prosesnya dari kepolisian.

"Itu sudah ranahnya dari pihak kepolisian, bukan kewenangan dari Pemkot tentunya. Kita ikuti proses peraturan yang berlaku. Tapi akan kita cek kejadiannya seperti apa," ujarnya.

Diketahui, Kasus yang menjerat Joko bermula saat ia ingin memperpanjang lisensi hak siar.

Saat ingin memperpanjang lisensi, Joko justru dipolisikan.

Ia dinilai berbelit-belit karena tak kunjung deal soal harga lisensi yang memang memberatkan bagi pengusaha kecil seperti Joko.

Keuntungan puluhan ribu yang didapat oleh Joko tak sebanding dengan biaya langganan lisensi yang mencapai puluhan juta.

Sejak September 2024 Joko mejalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.

Statusnya naik menjadi tersangka per 31 Juli 2025 karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ia terancam 4 tahun penjara.

Siaran Bola Bisa Dipantau dan Dipotret, Lalu Dilaporkan

Banyak kasus bermula dari pengunjung atau pihak lain yang memotret siaran pertandingan di tempat umum, lalu melaporkannya.

"Padahal tidak ada nobar, cuma ngecek tayangan. Tapi ada yang motret lalu lapor," ujar Joko mengisahkan kasus rekannya.

Dari penuturan Joko, banyak rekan sesama pelaku UMKM yang merasa bingung dan khawatir karena belum memahami secara jelas seperti apa batasan pelanggaran hak siar yang dimaksud.

Ia mendengar langsung cerita bahwa bahkan televisi di ruang tunggu rumah sakit bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran lisensi siaran olahraga.

Di warung pun demikian, meskipun tayangan sepakbola yang muncul berasal dari televisi yang dinyalakan pengunjung, tetap saja pemiliknya bisa disomasi.

"Jadi yang nyalain TV bukan saya, tapi pengunjung, terus saya yang disomasi. Itu kan aneh," ujar Joko menceritakan kembali keluhan pelaku usaha lainnya.

Situasi ini menurutnya membuat banyak pemilik usaha kebingungan karena tak tahu apakah keberadaan televisi di tempat usaha masih tergolong aman atau justru berisiko hukum.

Mengadu ke Gubernur Jateng

Joko secara resmi mengadu ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Kamis (21/8/2025), untuk meminta mediasi antara UMKM dan pemegang hak siar.

"Kami berharap Pak Gubernur bisa memediasi karena ini terjadi di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.

Joko berharap pemerintah daerah bisa menjadi penengah antara pelaku UMKM dan pemegang hak siar.

Ironisnya, harga resmi paket lisensi untuk nobar satu musim (10 bulan) dipatok mulai dari Rp 34 juta - Rp 40 juta, tergantung wilayah dan kapasitas tempat.

Bahkan ada harga khusus "UMKM subject to review" yang memungkinkan harga lebih murah.

Tapi karena minim sosialisasi, banyak UMKM tidak tahu.

Harga tersebut terbilang lebih murah dibanding denda ratusan juta yang dibebankan kepada pelaku UMKM.

Pasalnya ada yang didenda Rp 30 juta hingga Rp 175 juta.

Terjadi di Seluruh Indonesia

Somasi dan ancaman denda hingga penjara ini tak hanya terjadi di Jawa Tengah.

Di Aceh sudah terlebih dahulu menjadi perkara besar ketika beberapa pemilik warung dilaporkan oleh kuasa hukum pemegang hak siar.

Dari pengakuan para pemilik warung, mereka awalnya disomasi dan diminta membayar denda jutaan rupiah.

Bahkan ada yang diminta Rp 250 juta, meskipun jumlah tersebut akhirnya turun menjadi Rp 150 juta.

Setidaknya saat ini ada 540 kasus yang sedang berlangsung.

Baca juga: Resmi, Harga Lisensi Hak Siar Pertandingan Olahraga Mulai Rp34 Juta, Ada Harga Khusus UMKM?

“Pokoknya kalau disiarkan di ruang komersil, bisa berisiko. Rumah sakit aja bisa kena, kan biasanya ada TV di ruang tunggu,” kata Joko.

Terbaru, kasus ini menyasar UMKM di Salatiga, Klaten, Sukoharjo, Semarang hingga Madiun.

"Akhirnya teman-teman UMKM buka suara. Mereka juga mengalami hal sama disomasi dan didenda, tapi belum sampai jadi tersangka seperti saya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved