Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bupati Pati Akan Diperiksa KPK pada 27 Agustus 2025, Kali Ini Sudewo Bilang Siap Hadir

Bupati Pati Sudewo telah mengonfirmasi kesediaannya untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
DIPERIKSA KPK - Bupati Sudewo akan diperiksa KPK pada 27 Agustus 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Bupati Pati Sudewo telah mengonfirmasi kesediaannya untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agenda pemeriksaan dijdwalkan berlangsung Rabu, 27 Agustus 2025, setelah Sudewo tidak hadir pada panggilan sebelumnya.

Sudewo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sudewo sejatinya dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (22/8/2025). Namun, ia mangkir dari panggilan tersebut.

Baca juga: Donasi Warga Pati untuk Aksi di KPK Terkumpul Rp 148 Juta, Rencana Berangkat Jakarta 1 September

PASANG SPANDUK - Peserta aksi memasang spanduk kain putih di truk komando di Alun-alun Simpang Lima Pati, Senin (25/8/2025).
PASANG SPANDUK - Peserta aksi memasang spanduk kain putih di truk komando di Alun-alun Simpang Lima Pati, Senin (25/8/2025). (Tribun Jateng/Rifqi Gozali)

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (25/8/2025).

Meski tidak hadir, Budi menambahkan bahwa Sudewo telah mengonfirmasi kesediaannya untuk diperiksa pada jadwal yang baru. 

"Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025," lanjutnya.

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah, khususnya proyek jalur ganda antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso tahun anggaran 2018–2022. 

Keterangan Sudewo dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Kasus yang Membelit Sudewo

Nama Sudewo (juga disebut Sudewa dalam dakwaan) sebelumnya telah muncul dalam surat dakwaan terpidana Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.

Dalam dakwaan tersebut, Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima aliran dana suap senilai total Rp18,3 miliar.

Secara spesifik, ia diduga menerima jatah 0,5 persen dari nilai proyek, atau setara dengan uang tunai sebesar Rp720 juta yang diserahkan melalui perantara pada September 2022.

Pihak KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan peran Sudewo dalam korupsi proyek DJKA sangat luas. 

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo tidak hanya terlibat dalam satu proyek, tetapi diduga berperan di hampir seluruh proyek yang sedang diusut.

"Jadi, yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu [jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro]. Jadi, di hampir seluruh proyek itu ada perannya," jelas Asep dalam keterangan pada Jumat (15/8/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved