Sidang Korupsi Mbak Ita
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi
Duduk di kursi Wali Kota Semarang hanya dua tahun, tetapi hukuman penjara Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ternyata jauh lebih lama.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Duduk di kursi Wali Kota Semarang hanya dua tahun, tetapi hukuman penjara yang diterima Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ternyata jauh lebih lama.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).
Padahal secara resmi Mbak Ita hanya duduk di kursi Wali Kota Semarang sejak dilantik 30 Januari 2023 dan berakhir pada 19 Februari 2025.
Baca juga: Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun
Mbak Ita dilantik menjadi Wali Kota Semarang, setelah sebelumnya Hendrar Prihadi yang dilantik menjadi Kepala LKPP RI.
Sedangkan suaminya, Alwin Basri, yang juga mantan anggota DPRD Jateng, dijatuhi hukuman lebih berat yakni tujuh tahun penjara.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang.
Keduanya dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sedangkan Alwin Basri Rp4 miliar.
Jika tak mampu membayar, harta mereka akan disita dan dilelang, atau diganti hukuman penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi Mbak Ita serta 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi Alwin Basri.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada sejumlah hal yang meringankan.
Antara lain, kedua terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, mengembalikan sebagian gratifikasi, serta belum pernah dihukum.
Mbak Ita juga dinilai berjasa memajukan Kota Semarang selama menjabat wali kota, sementara Alwin Basri dianggap memiliki prestasi di bidang legislatif.
Selama proses persidangan, majelis hakim telah memeriksa 62 saksi, tujuh saksi meringankan, dan tiga ahli.
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Ini Alasan Mbak Ita dan Suami Kompak Ngotot Kepala Bapenda Indriyasari Juga Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.