Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi

Duduk di kursi Wali Kota Semarang hanya dua tahun, tetapi hukuman penjara Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ternyata jauh lebih lama.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rezanda Akbar
SELESAI SIDANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Suaminya, Alwin Basri saat usai sidang vonis kasus korupsi/TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Duduk di kursi Wali Kota Semarang hanya dua tahun, tetapi hukuman penjara yang diterima Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ternyata jauh lebih lama.

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Padahal secara resmi Mbak Ita hanya duduk di kursi Wali Kota Semarang sejak dilantik 30 Januari 2023 dan berakhir pada 19 Februari 2025.

Baca juga: Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun

Mbak Ita dilantik menjadi Wali Kota Semarang, setelah sebelumnya Hendrar Prihadi yang dilantik menjadi Kepala LKPP RI.

Sedangkan suaminya, Alwin Basri, yang juga mantan anggota DPRD Jateng, dijatuhi hukuman lebih berat yakni tujuh tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang.

Keduanya dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Selain itu, Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sedangkan Alwin Basri Rp4 miliar. 

Jika tak mampu membayar, harta mereka akan disita dan dilelang, atau diganti hukuman penjara.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi Mbak Ita serta 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi Alwin Basri.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada sejumlah hal yang meringankan. 

Antara lain, kedua terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, mengembalikan sebagian gratifikasi, serta belum pernah dihukum. 

Mbak Ita juga dinilai berjasa memajukan Kota Semarang selama menjabat wali kota, sementara Alwin Basri dianggap memiliki prestasi di bidang legislatif.

Selama proses persidangan, majelis hakim telah memeriksa 62 saksi, tujuh saksi meringankan, dan tiga ahli. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved