Berita Eksklusif
Tak Pandang Bulu, Nobar Sepakbola di Ruang Komersil Didenda Ratusan Juta: Ada atau Tidak Ada Tiket
Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office, menegaskan bahwa konten Liga Inggris hanya boleh ditayangkan secara pribadi di rumah.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kuasa hukum Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office, menegaskan bahwa konten Liga Inggris hanya boleh ditayangkan secara pribadi di rumah.
Sementara jika digunakan di ruang usaha di antaranya kafe, bar, atau tempat komersial lain diperlukan lisensi khusus.
“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris. Artinya masyarakat boleh menikmati di rumah secara privat. Tapi kalau dipakai sebagai ikon usaha, seperti nonton bareng atau diputar di zona komersial, itu melanggar. Ada lisensi khusus yang harus dibayarkan,” kata Ebenezer saat ditemui.
Baca juga: Nasib Apes Nenek Endang Warga Klaten, Diminta Bayar Rp115 Juta Karena Langgar Hak Siar Liga Inggris
Baca juga: Duduk Perkara Pemilik Warung di Solo Jawa Tengah Jadi Tersangka, Berawal Gelar Nobar Sepakbola
Ia menambahkan, pelanggaran hak cipta tidak bergantung pada ada-tidaknya tiket.
“Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.
Menurut catatan IEG, saat ini ada sekitar 80–100 laporan polisi (LP) terkait pelanggaran hak siar di berbagai daerah Indonesia.
Di Jawa Tengah, jumlahnya sekitar 10 kasus. Sebagian sudah selesai lewat jalur mediasi, sementara lima hingga enam kasus lain masih berproses.
“Pelaku usahanya macam-macam, ada UMKM, ada juga menengah ke atas. Kopi shop, bar, dan lainnya. Jadi bukan hanya usaha kecil yang kena. Semua lapisan bisa,” jelas Ebenezer.
Pihak IEG, kata Ebenezer, mengaku tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi.
Namun, bila pelanggaran terus terjadi, langkah hukum tetap ditempuh.
“Semangat kami bukan hanya penindakan, tapi juga anti pembajakan. Kalau tidak ada yang membeli lisensi, masyarakat Indonesia bisa-bisa tidak bisa lagi menonton Liga Inggris,” ujarnya.
Kasus yang menimpa Endang menjadi salah satu yang menarik perhatian publik, karena tayangan bola diputar saat acara halalbihalal keluarga tanpa penjualan tiket.
Meski begitu, Ebenezer menegaskan hukum hak cipta tetap berlaku di ruang usaha.
“Ini jadi pembelajaran bahwa ada value bisnis di balik hak siar yang harus dihargai,” pungkasnya.
Halalbihalal Berujung Laporan Polisi
Endang (78), warga Klaten, Jawa Tengah tak pernah menyangka acara halalbihalal keluarganya pada Mei 2024 lalu berbuntut panjang.
Nenek berusia lanjut itu datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (25/8/2025), ditemani menantu dan cucunya.
Endang yang berjalan menggunakan tongkat bantu itu, datang untuk memenuhi panggilan mediasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola milik vidio.com.
Kebetulan saat itu warung kopi yang juga di rumahnya itu buka.
“Awalnya itu kan halal bihalal. Kita kumpul keluarga saja, bukan niat nonton bareng. Terus ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua terus foto-foto," tutur Endang.
Endang mengatakan tidak mengetahui siapa yang menyetel siaran bola tersebut.
Endang menegaskan, warung kopi miliknya di Klaten tidak pernah menjual tiket atau membuat acara resmi nonton bareng.
Dia mengaku hanya berlangganan siaran resmi untuk konsumsi pribadi.
“Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Wong kita enggak ada tiket, enggak ada apa-apa. Itu acara keluarga,” jelasnya.
Namun, pada 2 Juni 2024, sebulan setelah pertemuan keluarga itu, Endang menerima somasi.
Dia dituding melanggar hak cipta karena menayangkan pertandingan di tempat umum.
Jumlah ganti rugi yang diminta membuatnya kaget.
“Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas. Lha wong saya ini orang tua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat. Rasanya itu berlebihan sekali,” tutur Endang.
Di hadapan penyidik, Endang berkisah bahwa saat acara berlangsung ada orang asing datang dan memotret.
“Bajunya hitam-hitam, beli kopi. Tahu-tahu moto-moto. Saya jadi curiga, kok kayak cari-cari kesalahan,” ucapnya.
Meski hatinya kesal, Endang tetap berusaha tenang.
Dia menyerahkan sepenuhnya proses mediasi kepada anak dan menantunya.
“Saya ini nenek-nenek. Kesal iya, tapi ya harus berani. Insyaallah enggak apa-apa,” katanya pelan.
Bagi Endang, kasus ini terasa janggal. Ia merasa acara keluarga diperlakukan seolah-olah sama dengan bisnis nonton bareng berbayar.
“Kalau memang ada bukti kita jual tiket ya silakan. Tapi ini kan cuma kumpul keluarga. Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu,” imbuhnya.
Kini, kasus Endang menjadi salah satu contoh bagaimana regulasi hak cipta siaran pertandingan masih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat kecil.
Bagi Endang, yang awalnya hanya ingin mengisi kebersamaan keluarga, perjalanan ke Polda terasa seperti drama yang tak pernah ia bayangkan.
Harga Lisensi
Resmi, Harga Lisensi Hak Siar Pertandingan Olahraga Mulai Rp34 Juta, Ada Harga Khusus UMKM?
TRIBUNJATENG.COM - Polemik hak siar pertandingan olahraga makin ramai diperbincangkan.
Sejumlah pemilik warung kopi dan kafe mengaku mendapat somasi dengan tuntutan puluhan hingga ratusan juta rupiah, meski harga resmi lisensi nobar sebenarnya jauh lebih murah.
Berdasarkan data yang diperoleh, paket lisensi resmi untuk menayangkan pertandingan olahraga di tempat usaha berlaku satu musim penuh, yaitu Agustus 2025 hingga Juni 2026.
Paket ini mencakup 18 kompetisi olahraga internasional, mulai dari Serie A, Premier League, FA Cup, EFL, Liga Portugal, Eredivisie, Carabao Cup, Supercoppa Italiana, Liga 1 Indonesia, hingga NBA, MXGP, Davis Cup, WTA, Proliga, AVC Grup, dan VNL.
Harga Resmi Lisensi per Wilayah
A. Region Aceh, Sumbar, Jambi, Bengkulu, NTB, NTT, Maluku
CAT 1 (kapasitas 0–100): Rp34.000.000
CAT 2 (menyediakan hard liquor): Rp40.250.000
UMKM: subject to review
Diskon 10 persen Early Bird hingga akhir Agustus 2025
B. Region Sumut, Riau, Kepri, Sumsel, Babel, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Timor Leste, Kalimantan, Sulawesi, Papua
CAT 1 (kapasitas 0–100): Rp40.000.000
CAT 2 (hard liquor): Rp40.250.000
UMKM: subject to review
Diskon 10?rly Bird hingga akhir Agustus 2025
Apa Itu CAT 1, CAT 2, dan UMKM Subject to Review?
Dalam paket lisensi, ada kategori berbeda yang menentukan besaran biaya:
CAT 1: berlaku untuk tempat usaha dengan kapasitas kecil hingga 100 pengunjung, tanpa penjualan minuman beralkohol keras.
CAT 2 (Hard Liquor): khusus untuk bar/kafe yang menjual minuman keras seperti whisky, vodka, gin, dsb. Kategori ini dianggap usaha "premium" sehingga biaya lisensinya lebih mahal.
UMKM Subject to Review: artinya harga lisensi untuk warung kecil, angkringan, atau kafe sederhana tidak dipatok angka pasti.
Pemilik usaha harus mengajukan permohonan, lalu pihak pemegang hak siar menilai berdasarkan omzet, kapasitas, dan lokasi. (*)
Nasib Apes Nenek Endang Warga Klaten, Diminta Bayar Rp115 Juta Karena Langgar Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Halalbihalal Berujung Panggilan Polisi, Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Terkait Hak Siar Vidio.com |
![]() |
---|
Ditakut-takuti Somasi-Denda Rp50 Juta, Pemilik Warung di Madiun Pilih Bayar Hak Siar Bola Rp13 Juta |
![]() |
---|
540 Kasus Pemilik Warung Kena Somasi & Denda Gegara Siaran Sepakbola, Terbaru di Semarang dan Madiun |
![]() |
---|
Pemilik Warung di Solo Tersangka Nobar Sepakbola Ngadu ke Gubernur Jateng: Kasihan Teman-teman UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.