Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Oknum Kemenag Terima Setoran Minimal 2.600 Dollar AS Hasil Jual Kuota Haji 2024, Siapakah Dia?
KPK mengungkap kuota haji tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus diperjualbelikan mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kemenag.
“Itulah yang menjadi perbuatan melawan hukumnya."
"Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua yakni 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen."
"Ini menyalahi aturan,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
Adapun sebagai dampak yang terjadi, sekira 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat karena adanya dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.
“Yang seharusnya berangkat pada 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," beber Asep.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ungkap Kuota Haji Khusus Dijual Rp 200-300 Juta, Furoda Rp 1 Miliar"
Baca juga: FAKTA TERBARU, 4 Eksekutor Penculik dan Pembunuh Kacab Bank BUMN Sudah Terima DP Rp50 Juta
Baca juga: Wali Kota Tegal Ikut Latihan Menembak di Yonif 407 Padmakusuma: Solid Tidak Ada Gap
Baca juga: 6 OPD Kota Tegal Terima Penghargaan Evaluasi Kinerja Terbaik, Ini Daftarnya
Baca juga: Raimuna Daerah XIII Jateng Dibuka, Gubernur Luthfi Tekankan Kolaborasi Bangun Ketahanan Bangsa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.