Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS- Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Slamet Mahmidu menegaskan, antisipasi penyimpangan terhadap ketentuan nominal THR dapat dilakukan sejak dini oleh Pemkab Kudus.
“Tindaklanjut sosialisasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) soal THR harus konsisten dan mereka dapat membuka posko pengaduan pekerja. Untuk menampung aspirasi pekerja yang nilai normatifnya itu tidak dipenuhi majikan,” tuturnya.
Dia menyayangkan karena Dinsosnakertrans tidak memiliki data pelaksanaan pemberian THR di Kudus. Sebab pendataan merupakan bagian dari pemantauan dan pengawasan. Selain itu data pelaksanaan pemberiaan THR juga berguna untuk mengetahui mana perusahaan yang mampu dan yang tidak memberikan THR.
“Data tersebut sangat penting. Untuk mengantisipasi potensi penyimpangan pelaksanaan THR maupun gejolak yang ditimbulkan. Jika perusahaan mampu namun tidak memberikan THR harus ada tindakan,” terangnya.
Menurutnya, THR merupakan hak normatif yang diterima buruh. THR disesuaikan masa kerja buruh, dengan besaran didasarkan ketentuan tidak boleh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), ditambah tunjangan tetap buruh. Tahun 2015, UMK Kudus sebesar Rp 1.380.000. (*)