"Maka, jumlah komposisi, integritas, dan kompetensi anggota Dewan Pengawas Syariah telah memenuhi kebutuhan bank serta ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pengangkatan Direktur UUS Bank Jateng berdasarkan kompetensi dan tanggung jawab atas operasional UUS berdasarkan dan peraturan perundang-undangan.
Review secara berkala mengenai kepatuhan satuan kerja operasional sehingga pedoman, sistem dan prosedur tersedia dengan lengkap, sesuai ketentuan perundangan-undangan. Secara berkala dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Bank Jateng Induk dengan dibekali operasional Perbankan Syariah.
Pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik dilakukan secara efektif, independen dan mematuhi kriteria sesuai persyaratan minimum yang ditetapkan dalam ketentuan dengan kualitas dan cakupan hasil audit Akuntan Publik.
"Penerapan manajemen risiko dan pengendalian intern dilakukan oleh Satker Manajemen Risiko. Bank menyampaikan secara transparan kepada publik melalui media surat kabar maupun melalui home page," tandasnya.
Rencana Bisnis UUS dan Rencana Korporasi telah disusun secara realistis dan memperlihatkan seluruh faktor eksternal maupun faktor internal, prinsip kehati-hatian termasuk azas perbankan yang sehat, di mana realisasi rencana bisnis relatif sesuai dengan Rencana Bisnis Bank. (*)