Sejumlah pernyataan lain yang dinilai menyesatkan juga sering dilontarkan Sutrisno. Misalnya, Siti Hawa bukan istri Nabi Adam, buah kuldi yang dimakan Nabi Adam merupakan seorang perempuan.
"Apabila ada jamaah baru atau orang asing yang datang ke perkumpulan, ceramah yang disampaikan berdasarkan hadist- hadist. Tapi saat hanya diikuti pengikut yang lama, ceramahnya jadi melenceng," ujarnya.
Merasa ajaran yang diajarkan semakin menyimpang, ES memutuskan keluar dari perkumpulan tersebut.
Selain itu, ES juga mendapatkan laporan dari anaknya yang pernah mengalami perbuatan cabul dari Sustrisno saat berobat.
ES pun melaporkannya dengan kasus pencabulan anaknya, berinisial EP (16) yang masih di bawah umur.
Saat ini, pasal yang disangkakan baru pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman penjara 15 tahun. Sat Reskrim Polres Tegal masih mendalami kasus tersebut, termasuk mendalami adanya sangkaan baru, semisal penistaan agama. (*)