Pilkada Serentak 2018

Ketua KPU Jateng: Nyoblos Bisa Hanya dengan KTP Elektronik, Tapi di Daerah Domisili

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dwi Laylatur Rosyidah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rabu, 27 Juni 2018 yang menjadi waktu pencoblosan untuk Pilkada serentak ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Masyarakat mulai pukul 07.00 waktu setempat dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan hak pilihnya.

Termasuk di Jawa Tengah, masyarakat cukup dengan membawa form C-6 yang menjadi syarat untuk melakukan pencoblosan.

Apabila hendak melakukan pencoblosan di tempat lain dengan alasan yang jelas, pemilih boleh menggunakan form A5 untuk pindah TPS.

Selain itu, masyarakat yang terdaftar dalam DPT dapat tetap menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik (e KTP) atau identitas lain yang masih berlaku.

Namun pencoblosan itu hanya dapat dilakukan sesuai dengan domisili yang tertera di e KTP.

"Masyarakat bisa mencoblos hanya menggunakan e KTP, namun harus sesuai dengan domisili yang tertera di kartu identitasnya itu. Misal di Wonogiri ya Wonogiri," jelas Joko Purnomo, Ketua KPU Jateng, Rabu (27/6/2018) saat ditemui di TPS 7 Kelurahan Randusari Kota Semarang.(*)

Berita Terkini