Nanik S Deyang Diperiksa

Alasan Kenapa Nanik S Deyang Diperiksa Polisi? Ini Penjelasan Argo Yuwono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Seperti halnya Said Iqbal dan Amien Rais, Nanik S Deyang nantinya juga diperiksa sebagai saksi kasus penyebaran hoaks oleh tersangka Ratna Sarumpaet.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan itu kepada awak media, Jumat (12/10/2018).

Argo Yuwono menambahkan, pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang akan dilakukan pada Senin (15/10/2018) pekan depan.

Ia juga menyatakan penyidik Polda Metro Jaya berusaha menggali keterangan dari Nanik S Deyang kepada Prabowo Subianto soal pemberitahuan atas kabar bahwa Ratna Sarumpaet dianiaya, yang kemudian diklarifikasi sendiri oleh Ratna sebagai kabar bohong.

“Ibu Nanik ini yang memberitahu Pak Prabowo, bahwa RS dianiaya. Kami mau menggali keterangan apa yang disampaikan Bu Nanik kepada Pak Prabowo,” ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

“Pemeriksaan kepada Bu Nanik S Deyang diagendakan besok Senin pukul 13.00 WIB,” imbuhnya.

Argo mengatakan bahwa surat pemberitahuan dikirimkan kepada yang bersangkutan pada hari ini.

“Penyidik akan menyampaikan suratnya pada hari ini,” tegas Argo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah memeriksa beberapa saksi terkait penyebaran kabar bohong yang dilakukan Ratna seperti pihak RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna Sarumpaet akhirnya resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong pada Jumat kemarin usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Kota Santiago, Chile pada Kamis (4/10/2018).

Ratna disangka menyebar kabar hoaks bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang tanggal 21 September 2018 lalu setelah foto wajahnya mengalami lebam-lebam beredar di media sosial.

Kemudian kabar itu diklarifikasinya sendiri sebagai kabar bohong pada Rabu (3/10/2018) di mana luka lebam itu akibat efek samping operasi sedot lemak pipi yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.

Ratna terancam terjerat Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (Warta Kota/Tribunnews)

Berita Terkini