Mahfud MD Kritisi Pengadilan yang Vonis Baiq Nuril Bersalah, Hotman Paris Ucap Terima Kasih

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Sasar Telak Pengadilan Vonis Baiq Nuril Bersalah, Hotman Paris Ucap Terima Kasih

Menimbang, bahwa perbuatan saksi Haji imam Mudawin, Mulhakim S.H. dan saksi a de charge Muhajidin, S.Pd yang aktif memindahkan, mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan data elektronik yang merupakan Informasi Elektronik tentang data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang ditujukan kepada orang lain, yaitu saksi Dra. Hj. Indah Deporwati, MPd, Muhalim Lalu Wirebakti, Hanafi, Sukrian, dan Drs. H. Isin dapat dikategorikan sebagai perbuatan "mendistribusikan" dan "mentransmisikan" serta "membuat dapat diaksesnya "Informasi Elektronik".

(*)

Berita Terkini