TRIBUNJATENG.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengumumkan hasil SKD CPNS 2018, Kamis (29/11/18).
103 pelamar dinyatakan lolos dan boleh mengikuti SKB.
Nama peserta lolos dibagi sesuai dengan jabatan.
Nantinya tes SKB CPNS 2018 PPATK terdiri dari empat tes, yakni:
- Tes psikologi
- Tes substansi (terkait dengan jabatan yang dilamar di PPATK dan rezim anti pencucian uang)
- Tes potensi akademik
- Wawancara akhir
Pelaksanaan SKB berlansung mulai 5 Desember 2018 hingga 8 Desember 2018.
SKB dilaksanakan di Pusdiklat APU PPT PPATK yang bertempat di Jalan Raya Tapos N0. 82 Kel Cimpaeun, Tapos, Depok.
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 PPATK
Hal-hal yang wajib diperhatikan peserta:
1. Peserta wajib membawa KTP dan Kartu Perserta Ujian Tes CPNS PPATK
2. Peserta wajib hadir 1 jam sebelum tes dimulai
3. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum tes dimulai