Namanya Disebut Fahri Hamzah, Fadjroel Rahman Mendadak Angkat Dua Jempol di ILC

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadjroel Rahman acungkan 2 jempol untuk Fahri Hamzah

Begitu juga dengan pengurangan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Ia menegaskan, tidak ada satupun pasal dalam RKUHP yang mencabut kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dimarahi Ali Ngabalin, Rocky Gerung Tertawa Santai di ILC

Di ILC, Ali Ngabalin Tanya soal Normal Akal Sehat, Rocky Gerung Tepuk Jidat

Blak-blakan Sudjiwo Tedjo Kritik Effendi Ghazali soal EKTP di Forum ILC

"Tidak ada satupun ketentuan RUU KUHP yang melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengambil atau mengurangi kewenangan KPK," ujar Enny saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Enny menjelaskan, dalam pasal 729 Ketentuan Peralihan RKUHP disebutkan, penanganan tindak pidana khusus tetap dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan oleh UU sektoral.

Pasal 729 berbunyi, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang Tindak Pidana Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing.

Artinya, KPK tidak akan kehilangan kewenangannya dalam menangani kasus korupsi, termasuk menangani tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Berita Terkini