Anies Baswedan Terancam 3 Tahun Pidana, Andi Arief: Luhut dan Sri Mulyani Jenis Jari Apa?

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Arief dan Anies Baswedan

TRIBUNJATENG.COM- Politisi Demokrat, Andi Arief menanggapi kasus yang tengah menimpa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal tersebut disampaikan Andi Arief melalui akun Twitter @AndiArief__ yang ia tulis pada Selasa (8/1/19).

Andi Arief menyebut Anies Baswedan hanya persoalan jari diancam 3 tahun.

lantas, Andi Arief membandingkan jari yang diacungkan oleh Luhut Binsar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kuasa Hukum Vanessa Angel Mengundurkan Diri, Alasannya Bertentangan dengan Nurani

Misteri Siswi SMK Tewas Ditusuk Pria Bertato, Ternyata Diintai dari Beberapa Hari

Motif Kematian Dua Sejoli Bersimbah Darah di Kamar Hotel Terungkap, Ini 5 Fakta-faktanya

Jadwal Keberangkatan Kereta Api dari Purwokerto dan Joglosemarkerto Hari Ini 9 Januari 2019

Kemudian, Andi Arief memberikan pertanyaan menohok perbedaan jari Anies Baswedan dengan kedua menteri tersebut.

"Gubernur @aniesbaswedan hanya persoalan jari diancam 3 tahun. Apa memang beda sih jenis jarinya dengan jari LBP dan SMI. Jari LBP dan SMI jenis jari apa?," tulisnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam pidana 3 tahun.

Hal itu terkait dengan gestur dan ucapannya saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018) lalu.

Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.

Selain hal tersebut berikut fakta-fakta kasus dugaan gestur dan ucapan Anies Baswedan yang dianggap menyalahi aturan saat mengutip dari Tribun Jakarta dan Wartakota.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

Pelaporan GNR terhadap Anies Baswedan itu pada Selasa (18/12/2018).

Upaya pelaporan itu dibuat setelah Anies hadir di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat. Dia diduga melanggar UU Pemilu tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pemilu.

Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi mengatakan kehadirannya ke Bawaslu melaporkan Anies Baswedan karena patut diduga telah berkampanye mengacungkan dua jari yang merupakan simbol pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Untuk itu, dia meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena telah patut diduga berkampanye di hari kerja.

Peruntungan Shio Hari Ini Rabu 9 Januari Tahun Anjing Tanah Imlek 2659

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 9 Januari 2019, Scorpio Tak Ada Guna Memaksakan Argumenmu

Santunan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Meningkat Rp 12 Miliar di Tahun 2018

Halaman
1234

Berita Terkini