Iptu Akrom menambahkan, atas perbuatannya Badur dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp 15 juta,” tambahnya.
Kasus penganiayaan atau kekerasan suami terhadap istri bukan sekali ini terjadi.
Suatu kasus di Kebumen pada tahun lalu malah berujung maut.
Adalah DR (38) warga Bonorowo Kebumen, yang tega menganiaya istrinya hingga meninggal.
Pada 29 November 2018, dia menjalani rekonstruksi yang digelar Polres Kebumen.
DR beberapa kali terlihat menangis hingga harus menyeka air mata dalam melakukan 15 adegan saat menganiaya Eni Hermawati (27) istrinya.
Rekontruksi atau reka ulang adegan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Aji Darmawan di rumah tersangka di Bonorowo.
"Reka ulang ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Dari reka ulang ini kita bisa mengetahui gambaran bagaimana tersangka melakukan penganiayaan kepada istrinya," jelas AKP Aji Darmawan didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno pada sela-sela kegiatan reka ulang.
Pada adegan pertama, terlihat tersangka memasuki rumahnya sepulang dari kegiatan ronda malam.
Selanjutnya, tersangka tidur di samping istrinya di depan televisi.
Namun posisi tidur keduanya saling membelakangi karena sedang tidak harmonis.
Adegan selanjutnya, korban meludah ke tembok lalu ditegur oleh suaminya karena dianggap tidak sopan.
Pada adegan ini, suami mulai tersinggung dan sakit hati karena sikap sang istri.
Tersangka lalu keluar untuk buang air besar.