TRIBUNJATENG.COM- Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon menulis sebuah puisi untuk Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara.
Hal tersebut ia tulis melalui akun Twitternya @fadlizon, Selasa (29/1/19).
Dalam puisi tersebut, Fadli Zon menyebut bahwa saat ini tengah ada rezimk tirani.
Ia juga mengatakan bahwa Ahmad Dhani merupakan korban kriminalisasi.
Kemudian, Fadli Zon memuji keberanian Ahmad Dhani.
• Ahmad Dhani Ditahan, Ferdinand Hutahaean: Bangga Melihat Ketegarannya
• Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah: Bangsa Meneteskan Air Mata
• Kondisi Terkini Ahmad Dhani di Rutan Cipinang Berbaur dengan 4.300 Tahanan, Ini Foto Penampakannya
• Peruntungan Shio Hari Ini Selasa 29 Januari Tahun Anjing Tanah Imlek 2659
Berikut puisi yang ditulis Fadli Zon:
Ahmad Dhani
Kau Telah bersaksi
tentang zaman penuh persekusi
Kau melihat dengan mata kepala sendiri
teater kebiadaan rezim tirani
Kini kau korban Kriminalisasi
ruang gerakmu makin dibatasi
kau telah didzalimi
Mereka cemas kata-katamu
melahirkan kesadaran
mereka gentar dengar lagumu
membangunkan perlawanan
menabuh genderang kebangkitan
mereka bungkam kalimatmu
sambil menebar teror ketakutan
mereka hentikan nyanyiamu
sambil mencari cari kesalahan
mereka ingin kau tunduk tersungkur
tapi kau berdiri tegak pantang mundur
mereka ingin kau berkhianat
tapi kau kokoh menjunjung amanat
membela umat
membela rakyat
perjalanmu kini menentukan
kau bukan sekedar musisi pemberani
kau penghela roda perubahan
rezim ini harus segera diganti
dan dimusnahkan
Diketahui, Musisi Ahmad Dhani dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.
• Dul Jaelani Tolak Permintaan Ahmad Dhani Acungkan Dua Jari, Ia Pilih Acungkan Ini
• Cerita Jokowi Intip Iriana saat Main ke Rumah dan Pertama Kali Nembak, Langsung Diterima?
• Mengenal 5 Jenis Durian Asli Indonesia, Warnanya Pun Tak Cuma Kuning Lho. .
Dalam putusan majelis hakim, Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui awal mulanya Dhani mengunggah tiga twit, pertama berbunyi: 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi: 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Sedangkan yang terakhir berbunyi: 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Ketiga tweetan inilah yang membuat Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Status Ahmad Dhani sebagai caleg
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg.
Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah.
Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk ajukan banding.
"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu, Senin (28/1/2019).
"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.
Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT).
Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg. Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, nama caleg tak dapat dihapus.
KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, perolehan suara akan dikembalikan ke partai.
"Nanti prosedurnya kami umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu. (TribunJateng.com/Woro Seto)