Tersangka Sunarto setelah ditangkap mengaku mengetahui jika korban mengetahui riwayat penyakit jantung.
Dia dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 362 dan atau 531 KUHP.
Kepolisian telah menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka dan TKP.
Di antaranya dua buah gelang emas kuning berbentuk pipih dan satu unit Honda Revo dengan nomor plat R-2607-ES warna merah hitam.
Selain itu disita pula satu buah handphone merk Hammer warna putih, handphone Nokia warna hitam, dan satu lembar kertas bekas bungkus rokok.
Di kertas itu tertera tulisan "Maaf anter aku Windunegara Wangon, bukan pembunuhan, maaf serangan jantung, trims".
Terdapat pula satu lembar nota pembelian perhiasan gelang seberat 17 gram seharga Rp 4.625.000.
Ditambah lagi nota pembelian perhiasan gelang seberat 12 gram seharga Rp 3.415.000. (Tribunjateng/jti)
• Siswa SMK yang Dorong Gurunya di Dalam Kelas Minta Maaf, OS Cium Tangan dan Peluk Sujiyanto
• Tak Kapok Lakukan Tindak Asusila, Guru di Semarang Ini Dituntut Hukuman Kebiri oleh Wali Murid
• Viral Video Siswa SMK di Yogyakarta Mengasari Guru Dalam Kelas, Teman-temannya Bertepuk Tangan
• Viral Video Siswi SMP di Kendal Merokok dan Ciuman, Kepala Sekolah Minta Maaf, Ungkap Kondisi Anak
• Sempat Disangka Kucing, Ternyata Bayi Dibuang di Tengah Sawah di Demak, Pak Kades Mengadopsinya
• Asyik! Kini Ada Air Kran Siap Minum Baru di Semarang, Diresmikan Wali Kota Hendi Hari Ini
• Padahal Bermanfaat Banget Lho, Ini 5 Fitur WhatsApp yang Mungkin Belum Anda Ketahui