Tak Kapok Lakukan Tindak Asusila, Guru di Semarang Ini Dituntut Hukuman Kebiri oleh Wali Murid

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan guru SD 2 Karangayu Semarang, Fery Octavianus Marthen menjalani sidang atas kasus pelecehan sexsual di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (21/2/2019).

Pihaknya akan melakukan upaya hukum lain apabila hakim menjatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutannya.

"Kalau cuma 2/3 hukumnya atau setengahnya, kami akan lakukan upaya hukum lain," tegasnya.

• Persidangan PN Semarang Kasus Pelecehan Seksual, Terdakwa Disuruh Keluar saat Korban Bersaksi

Pengacara korban, Dian Setio Nugroho menyambut baik tuntutan 15 tahun yang dikenakan terdakwa.

Baginya tuntutan tersebut telah maksimal menurut Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tapi ada ketentuan lain yang menyatakan sebenarnya bahwa kalau memang dia (terdakwa) residivis hukumannya bisa ditambah sepertiga.

Selain itu juga terdapat tambahan hukuman sepertiga karena pengajar," jelas dia.

Menurut dia dari sisi rasa keadilan tuntutan jaksa sulit dipenuhi.

"Banyak para orang tua meminta terdakwa dihukum seumur hidup maupun dikebiri," papar Dian.

"Namun demikian, saya beri penjelasan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Tapi bisa ditambah sepertiga apabila dia (terdakwa) sebagai guru maupun residivis," paparnya.

Ia berharap majelis hakim dalam memutus perkara bisa sependapat dengan tuntutan jaksa.

Pihaknya akan mendesak JPU melakukan upaya hukum lain apabila putusan lebih rendah daripada tuntutan.

"Jika rendah, putusannya kami akan desak jaksa untuk melakukan banding maupun kasasi," tukasnya.

Sebelumnya pada 17 Januari lalu, sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus pelecehan seksual anak di bawah umur oleh Fery Octavianus Marthen di Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang pemeriksaan saksi ini dilaksanakan tertutup karena mereka yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur.

Halaman
123

Berita Terkini