TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang agenda pembacaan tuntutan mantan guru SD Karangayu 02 Semarang, Jawa Tengah, yang terjerat kasus asusila, Fery Octavianus dilaksanakan tertutup.
Majelis hakim Edi Suwanto meminta seluruh hadirin sidang tidak berada di ruangan selama pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Aeni menuturkan terdakwa dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan yang dikenakan merupakan hukuman maksimal.
"Terdakwa dijerat dengan dakwaan tunggal yakni pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," jelasnya saat ditemui usai persidangan di
Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (21/2/2019).
• Siswa SMK yang Dorong Gurunya di Dalam Kelas Minta Maaf, OS Cium Tangan dan Peluk Sujiyanto
• Guru Agama di Riau Lakukan Tindak Asusila ke Muridnya, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa yakni berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, terdakwa pernah dihukum perkara yang sama.
"Dari fakta persidangan terdakwa ternyata pernah dihukum tiga tahun," ujarnya.
Aeni mengatakan terdapat lima anak yang menjadi korban terdakwa.
Rata-rata anak tersebut merupakan murid yang diampunya.
"Dulu dia wali kelas 3B, rata-rata korbannya kelas 3B.
Ada juga siswa kelas 3C yang sekarang naik ke kelas 4," terangnya.
Ia yakin dengan dakwaan tunggal yang dikenakannya tersebut menjerat terdakwa dapat menjerat.