Hal itulah yang terus di dalami oleh KPK. "(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK," kata Febri.
"Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.
Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang. (TribunJateng.com/Woro Seto)