Anggotanya Otaki Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung, Kapolda Jateng: Pecat

Penulis: muh radlis
Editor: galih pujo asmoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuhan pengusaha tembakau di Temanggung membuat gempar warga

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sanksi berat telah menanti Brigadir Permadi, anggota Polsek Kranggan, Polres Temanggung yang menjadi otak pembunuhan pengusaha tembakau di Temanggung bernama Tjiong Boen Siong (64).

Bersama tiga orang lainnya yakni Nurtafia, Indarto dan A, Brigadir Permadi merencanakan pembunuhan korban.

Tjiong tak lain adalah suami dari kekasihnya, Nurtafia.

Nurtafia dan Indarto pun telah ditangkap.

Adapun satu orang pelaku masih buron berinisial A.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, mengatakan, total pelaku empat orang dan tiga sudah ditangkap.

"Pelaku empat orang, tiga sudah tertangkap.

Satu lagi masih DPO, terus kami cari," ujar Condro, Jumat (22/3/2019).

Menurut Condro, kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

Para pelaku akan dihukum berat.

Mereka disangkakan bersekongkol menghilangkan nyawa korban.

"Kasus 340 pembunuhan berencana, itu hukumannya berat," katanya.

Jendral bintang dua ini menegaskan anggotanya yang terlibat bahkan menjadi otak pembunuhan ini akan mendapat sanksi tegas.

Selain pidana umum, Condro menyebut pemecatan dari Polri pun telah menanti.

"Ada anggota kami, selain pidana umum ada juga hukuman kode etik.

Halaman
123

Berita Terkini