Pasangan Selingkuh Ini Susun Rencana 1 Bulan Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung

Penulis: yayan isro roziki
Editor: suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuhan pengusaha tembakau di Temanggung membuat gempar warga

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - ‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung memindahkan penahanan dua orang tersangka pembunuhan pengusaha tembakau di Temanggung, Tjiong Boen ‎Siong, ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung, Jumat (22/3/2019).

Dua tersangka yang dipindahkan adalah otak pembunuhan berencana tersebut adalah Permadi dan Nurtaifa.

"Sekitar pukul 14.30 kita pindahkan ke Rutan Temanggung, sementara satu orang tersangka lain, eksekutor masih kita tahan di sini," ‎kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, di ruangannya.

Menurut dia, pemindahan keduanya guna memperlancar proses penyidikan kasus tersebut.

Otak Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung Terungkap di Facebook, Ternyata Oknum Polisi

Dituturkan, bila ketiga tersangka ditahan di Mapolres semua, maka ada kemungkinan ketiganya bisa menjalin komunikasi.

Dikhawatirkan, bila ketiganya bisa saling berkomunikasi‎, maka mereka akan menyusun atau merekayasa keterangan yang akan diberikan kepada penyidik.

"Maksud pemindahan ini adalah supaya pendalaman-pendalaman yang kita lakukan lebih optimal," urainya.

Dituturkan, dari hasil penyidikan, dua otak pembunuhan sudah menyusun rencana dan siasat sejak sebulan sebelum waktu ekskusi.

"Jadi, dua orang ini P dan N sejak sebulan sudah bersepakat untuk melenyapkan Boen, yang dianggap jadi penghalang," tuturnya.‎‎

Anggotanya Otaki Pembunuhan Pengusaha Temanggung, Kapolda Jateng: Pecat

Ditambahkan, saat ini polisi telah menyita cukup banyak barang bukti untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Di antaranya mobil milik Boen, mobil yang digunakan untuk ekskusi dan membuang jasad k‎orban, beberapa ponsel milik para tersangka, uang sisa hasil pembayaran jasa pembunuhan, dan lainnya.

‎"Rp10 juta kita temukan dari rumahnya tersangka Permadi, lalu lebih dari Rp2 juta kita sita dari eksekutor, total lebih dari Rp12 juta. Jadi, sehari usai suaminya diekskusi N mengambil sejumlah uang, untuk membayar dua ekeskutor dan juga diberikan kepada kekasih gelapnya, Permadi," bebernya.

‎Disinggung berapa lama target penyidikan kasus ini rampung, menurut Dwi, secepatnya.

Dituturkan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan laboratorium forensik (labfor) untuk menuntaskan penyidikan, sehingga berkas bisa segera dikirimkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Temanggung.

"Beberapa barang‎ bukti harus kita periksakan ke labfor, di antaranya untuk menelusuri jejak digital forensik, guna kepentingan pembuktian," urai Dwi.

Menurutnya, awal mula menerima laporan orang hilang, kasus ini masih gelap. Apakah korban ini, sambungnya, menghilangkan diri atau memang sengaja dilenyapkan oleh orang lain.

"Karena dedikasi dan kerja keras tim, akhirnya terkuak tabir ini, dengan waktu yang tak begitu lama," akunya.

Lihat Istrinya Keluar dari Kamar Mandi Bersama Pria, Suami di Brebes Ini Lakukan Penganiayaan

Sementara, terkait satu orang tersangka lain berinisial A yang masih buron, Dwi meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.

Ditegaskan, identitas lengkap A‎ sudah dikantongi penyidik.

"Sampai ke mana pun akan kita kejar dan buru," katanya.‎‎

Ditambahkan, kasus ini memang mendapat perhatian luas dari khalayak masyarakat, termasuk di dunia maya.

Karena itu, ia meminta agar masyarakat tak mudah percaya dengan kabar yang berseliweran di media sosial (medsos) yang tak jelas sumbernya.

‎Sebelumnya diberitakan, jajaran Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Dalam perkara ini, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka: Nurtafia alias N, Permadi DW, dan Indarto. ‎

Sementara satu orang lainnya, berinisial A, hingga kini dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Latar belakang pembunuhan ‎berencana ini adalah asmara antara N dan Permadi, keduanya merupakan otak dari aksi keji ini," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, saat ditemui di Mapolres setempat, Kamis (21/3/2019).

Diketahi‎, Nurtafia adalah perempuan berusia 30 tahun, yang merupakan istri korban.

Sementara, Permadi merupakan pria idaman lain (PIL) utawa selingkuhan N. Sedangkan Indarto dan A merupakan eksekutor di lapangan.‎

‎"N dan Permadi telah menjalin hubungan khusus selama dua tahun belakangan ini. Bahkan berencana akan menikah," ucap Dwi.‎

Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang. ‎Lantaran itu, keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban, dengan menyewa pembunuh bayaran: Indarto dan A.

"Atas aksinya, Indarto dan A mendapat imbalan Rp20 juta. Uang itu atas pemberian N, yang diambil dari korban," tutur perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak. (yan)

Berita Terkini