Ferry Guru Cabul di Semarang Dihukum 10 Tahun Penjara, Terbukti Lecehkan Lima Siswi SD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru cabul Ferry Octavianus (baju oranye) meminta pendapat penasehat hukumnya setelah mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/3/2019).

Terdakwa divonis 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Penangkapan serta penahanan dikurangkan dengan masa tahanan terdakwa," ujar dia.

Setelah mendengar vonis majelis hakim, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (*)

Guru Cabuli Siswa SD di Semarang Hanya Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Korban Ingin Banding

Nasabah Bank Jateng Kaget Saldo Rp 6,4 Miliar Lenyap, Ini Berita Lengkapnya

Pasangan Mesum di Skybridge Terminal Tirtonadi Solo Terekam Kamera CCTV, Begini Komentar Pengelola

Pemain Tukang Ojek Pengkolan Umrah Bareng, Fitri Ayu Pemeran Mba Yuli Istri Kang Tisna Absen

Mahasiswa Bunuh PSK Usai Berhubungan Intim di Hotel, Ambil Uang Rp 70 Juta Buat Bayar Utang ke Pacar

Berita Terkini