7 Tahun Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Syok Begitu Pulang- Istrinya Bawa 2 Anak dan Minta Cerai

Penulis: budi susanto
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patugas di Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan tengah melayani masyarakat, Kamis (2/5/2019).

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Data dari Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan, dari Januari hingga Mei 2019 mencatat jumlah gugatan cerai yang dilakukan perempuan mencapai 173.

Sedangkan untuk pengajuan cerai oleh lelaki mencapai 65 kasus.

Dari kasus penceraian yang diajukan oleh perempuan, pihak Pengadilan Agama menyebutkan wilayah Kecamatan Pekalongan Utara paling banyak melakukan gugatan cerai terhadap suaminya.

Satu di antara warga Kecamatan Pekalongan Utara yang digugat oleh sang istri yaitu Nur Rohman (45).

VIRAL: Video Viral Pemukulan Staf Hotel oleh Tamu Diduga Pilot, Gara-gara Pakaian Disetrika Kurang Rapi?

Cobaan Kehamilan Kartika Putri, Suami Diminta Poligami, Wanita Ini Rela Didatangi Sebulan Sekali

Calo Bus yang Tarik Penumpang Hingga Meninggal di Terminal Purbalingga Jalani 17 Adegan Rekonstruksi

Terekam CCTV, Detik-detik Bos BUMN Tewas Setelah Kencan di Hotel, Ini Kronologinya

Nur sempat syok saat mendapat surat gugat cerai dari pengadilan yang dibuat oleh sang istri.

"Saya sudah tidak bertemu dengan istri selama 7 tahun karena istri saya bekerja di luar negeri.

Kalau saya bekerja di sini sebagai nelayan.

Tiga bulan lalu gugatan cerai saya terima," paparnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/5/2019).

Nur tak menyangka istrinya tega melayangkan gugatan cerai.

Padahal dia menunggu kedatangan sang istri yang bekerja sebagai TKI di luar negeri.

"Setelah saya terima surat gugatan cerai, saya mencari istri saya.

Ternyata dia sudah membawa dua anak.

Saya yakin keduanya bukan anak saya," jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Nur pun menanggapi gugatan cerai ke Pengadilan Agama kelas I A Kota Pekalongan.

"Ya Alhamdulillah kini sudah resmi cerai.

Pengurusan sangat lumayan cepat hingga mendapatkan legalitas cerai dari negara," ujar pria tersebut dengan wajah lesu.

Humas Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan, Hamid Ansori, membenarkan jumlah gugatan cerai dari istri di Kota Pekalongan lebih banyak dari pengajuan suami.

"Dari awal tahun jumlah perceraian di Kota Pekalongan mencapai 238.

Khusus gugatan dari istri mencapai 173," kata Hamid.

Jumlah kasus perceraian di Kota Pekalongan dilanjutkannya mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.

"Data tahun lalu hingga Agustus, jumlah perceraian ada 320 kasus.

Didominasi oleh gugatan dari istri yang mencapai 250.

Tahun ini baru empat bulan lebih sudah 238 kasus.

Berarti mengalami peningkatan karena belum ada lima bulan sudah separuh lebih dibanding tahun lalu," terangnya.

Hamid menambahkan, baik tahun ini ataupun tahun lalu daerah Pekalongan Utara merupakan daerah terbanyak untuk urusan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh istri.

"Untuk data jumlah perceraian di Pekalongan Utara, kami harus membuka file lama.

Tapi memang mayoritas untuk jumlah gugatan cerai istri paling banyak di Pekalongan Utara.

Dan pemicunya karena ekonomi ataupun pihak ketiga," tambahnya. (*)

Video Emak-emak Pengendara Motor Jatuh Tertimpa Palang Pintu Perlintasan Kereta di Mranggen Demak

UPDATE: Bus Rombongan Warga Desa Kebonbatur Mranggen Demak Kecelakaan di Gunungkidul

Ramalan Zodiak Besok Jumat 3 Mei 2019, Capricorn Jangan Memaksakan Diri Agar Terlihat Kuat

Daftar 21 Pemain PSIS Semarang yang Diboyong ke Malang Hadapi Arema FC

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Berita Terkini