Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yusril: Tenang Saja, Tuduhan BPN ke Ma'ruf Amin Bakal Kami Patahkan
• Pemkot Semarang akan Cabut Izin Jika Pedagang Mremo, Aji: Lebaran Sekarang Tak Seperti yang Dulu
• Aji Kecelakaan Tunggal di Purwokerto Selatan, Tewas Seketika Setelah Tabrak Median Jalan
• Viral Keluhan Wisatawan soal Penarikan Tiket Masuk Kawasan Dieng: Fungsine Mbayar Ki Nggo Ngapa?
• Masjid Al Safar Viral di Dunia dan Dituding Simbol Illuminati, Ridwan Kamil Minta Ada Fatwa MUI