TRIBUNJATENG.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan soal permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Mahfud MD juga menjelaskan soal pihak yang akan menetapkan presiden dan wakilnya, seusai sidang gugatan tersebut mendapat putusan MK.
Hal ini dijelaskan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Breaking News Kompas TV, Jumat (14/6/2019) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud diminta untuk menanggapi permohonan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi soal diskualifikasi calon.
"Mengenai salah satu permohonannya adalah mendiskualifikasi ataupun membatalkan begitu kemenangan atau paling tidak keunggulan dari suara sah dari pasangan 01 dan yang kedua adalah menunjuk bahwa Prabowo - Sandi adalah presiden dan wakil presiden terpilih, sebenarnya apakah ada kemenangan tersebut di Mahkamah Konstitusi kalau memang membatalkan kita pernah tahu di MK apakah kewenangan ini pernah terjadi di Pilpres terutama pengangkatan itu?" tanya pembawa acara.
• Komentari Sidang Perdana MK, Mahfud MD: Bukti Form Sekian Kontainer dari KPU Tak akan Diperiksa
Mahfud lalu mengatakan bahwa permohonan tersebut bukan diputuskan oleh MK.
Dikarenakan dalam hal penetapan presiden dan wakil presiden, MK tidak memiliki hak.
Mahfud lalu memberikan contoh kasus yang pernah ia tangani pada pemilihan kepala daerah di Bengkulu.
"Begini, ada dua istilah yang harus dibedakan, satu mendiskualifikasi dua menyatakan curang secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) kalau mendiskualifikasi itu MK sudah pernah," ujar Mahfud MD.
"Dulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat yaitu di Bengkulu Selatan."
"Tetapi kalau curang itu tidak langsung mengangkat biasanya tidak langsung menetapkan pemenang hanya menyalahkan terjadi kecurangan sehingga suara di suatu tempat itu dinyatakan batal. Itu nanti yang mem-follow up itu KPU."
• Sambil Tertawa, Mahfud MD Sebut Kubu Jokowi Sudah Lelah Adu Data dengan Kubu Prabowo
Mahfud menambahkan bahwa MK, KPU, dan MPR tidak memiliki hak menetapkan presiden dan wakilnya karena ada hukum yang harus dipatuhi jelang penetapan presiden.
"Menurut hukum kita yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden itu bukan MK, bukan MPR juga, bahkan KPU," kata Mahfud.
Penetapan nanti berdasarkan putusan dari MK yang ditetapkan oleh KPU.
"KPU nanti berdasar hasil MK itu akan menetapkan bahwa pemenang pilpres berdasar putusan MK adalah si A atau I itu terserah KPU yang menetapkan bukan MK," kata Mahfud.
"Sehingga MK tidak bisa langsung membuat keputusan salah satu paslon itu terpilih. Itu saja sebenarnya."
• Bambang Tantang Yusril Sanggah Argumen 02, Ini Kata Yusril
Lihat videonya menit awal:
Diketahui, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres.
Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.
"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019) yang dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Pihak yang Berhak Menetapkan Presiden dan Wapres, Apakah MK, MPR, atau KPU?