Laode M Syarif Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK , Najwa Shihab Tampak Geram

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laode Syarif Mengaku Tak Dilibatkan dalam UU KPK , Najwa Shihab Geram: KPK Tidak Dilibatkan?

"Ya tidak pernah sama sekali," ungkap Laode.

"Anda sudah melakukan upaya itu belum Bang Syarief," tanya Najwa Shihab.

Laode mgatakan telah berupaya menemui para menteri dan berusaha bertemu presiden.

"Kita sudah melakukan banyak hal, berupaya bertemu Menteri Hukum dan HAM, bertemu dengan menteri hukum dan HAM, Kesekretariatan Negara, bahkan berupaya untuk bertemu presiden seperti itu. Kami lakukan tapi kami enggak mendapatkan," ujarnya.

Bahkan Laode mengaku KPK tak mendapatkan draft revisi UU yang tengah ramai dibahas presiden dan DPR.

"Misalnya semua ada UU yang kami terima, kami bukan dapatkan dari DPR, bukan juga dari pemerintah."

"Jadi kalau ada yang bertanya dari mana kalian dapat? Dari Hamba Allah saya bilang," ujar Laode.

"Apakah minta ke DPR tidak diberi atau seperti apa?" tanya Najwa Shihab.

Laode mengatakan seharusnya ia mendapatkan surat sebelum revisi UU KPK disahkan.

"Jadi kan harusnya bukan sudah jadi UU nya baru diberi, harusnya tapi sejak awal, saya beri contoh, saya bawa banyak dokumen, dulu saya pernah dapat surat dari DPR, waktu saya masuk ada isu perubahan UU KPK tahun 2016, akhirnya saya diminta oleh semua pimpinan untuk mewakli KPK untuk bertemu DPR," ujarnya.

Najwa Shihab lantas memotong ucapan Laode.

"Surat itu tahun 2016 tapi proses hingga UU KPK yang baru disahkan tidak pernah dilalui?," ujar Najwa.

Laode membenarkan pernyataan Najwa Shihab.

"Saya tidak mendapatkan surat apapun setelah itu," ujar laode Syarif.

Fadli Zon: Kalau Jokowi Marah Nggak Ada Efek Apa-apa, Kalau Soeharto Langsung Stabil

Fadli Zon Beberkan Sikap Eropa Melihat Kebakaran Hutan di Indonesia hingga Tolak Kelapa Sawit

Fadli Zon Sebut Kepemimpinan Jokowi Lemah soal Karhutla, Begini Reaksi Maruar Sirait

Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus Lengkap dengan Artinya

Diketahui, rapat paripurna DPR mensahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
1234

Berita Terkini