Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly marah dengan aksi demonstrasi dan mempersoalkan argumen yang disampaikan para mahasiswa.
Hal tersebut disampaikan Yasonna di acara ILC yang tayang pada Selasa (24/9/19).
Yasonna Laoly mulanya mengatakan, jika ada orang ingin menyampaikan kritik maupun saran bisa disampaikan melalui lembaga konstitusi.
"Saya ini dari Sumatera. Terus terang, agak pedas. Pertama-tama saya jawab soal Undang-Undang KPK sudah disahkan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Negara Republik Indonesia kita negara hukum," kata Yasonna Laoly.
• Marahi Ketua BEM, Yasonna Laoly: Saya Malu, Kalian Nggak Baca Kasih Komentar
5. Sosok Livia Ellen