TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - DPRD Demak akan mengakomodir kebutuhan Bawaslu yang sebelumnya menolak menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020 akan diserahkan Senin, (14/10/2019).
"Setelah pembahasan KPPS, kemudian kita akan undang semuanya.
Mengingat Pilkada merupakan hal yang urgen, sehingga kita akan ketemu TAPD dengan Badan Anggaran dan kita akan undang Bawaslu.
Di situ akan kita lihat apakah kebutuhan itu merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi, atau ada hal yang perlu dikurangi sehingga dapat memenuhi untuk semuanya," jelasnya.
• Razia WNA di Kota Salatiga, Ada yang Pulang ke Negaranya Tak Melapor ke Imigrasi
• Angin Kencang di Tawangmangu Karanganyar, Atap Terbang dan Dinding Rumah Warga Roboh
• Asik, Tak Lama Lagi Akan Ada Kereta Trem di Kota Semarang
• 54 Petugas Rutan Salatiga Mendadak Dites Urine, Bagaimana Hasilnya?
Slamet menjelaskan, dalam Pilkada Demak 2020 sebelumnya sudah direncanakan menganggarkan sebesar 30-40 miliar yaitu dalam anggaran 2019-2020.
Namun semua itu, akan ditinjau mana yang perlu dianggarkan dan tidak.
Lanjut Slamet, untuk 2019, sudah dianggarkan sebesar 24 miliar yaitu anggaran perubahan 2019.
"Dalam hal ini kita akui Bawaslu membutuhkan dana, namun nantinya kita akan tinjau mana yang keinginan dan kebutuhan," jelasnya.
Ia bercerita, pihaknya sudah bertemu Bawaslu dan meminta rincian anggaran yang diajukan dalam Pilkada 2020 dua minggu lalu.
Diakuinya, pihak TAPD atau Pemkab belum pernah menyerahkan rincian anggaran yang diajukan Bawaslu ke DPRD Demak.
"Pada intinya bagaimana pelaksanaan Pilkada Demak 2020 dapat terlaksana dengan lancar dan baik," jelasnya. (Tribunjateng/Moch Saifudin)