Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan jangan saling acuh tak acuh," harap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Sam)
• Penampakan Via Vallen Setelah Berat Badan Naik 4 Kilogram Terlihat Gendutan
• ASN di Karanganyar Ramai-Ramai Berburu Baju Hancinco, Berkah Bagi Para Pedagang
• Daftar Harga dan Spesifikasi iPhone 11, iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max
• Buset, Utang BPJS Kesehatan di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang Capai Rp 65 Miliar