BERITA LENGKAP: Mayat Mbak Rini Tak Berbusana Tewas Setelah Berhubungan Intim, Pelaku Satu Keluarga

Penulis: budi susanto
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sementara Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan, pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.

"Karena perselisihan usai berhubungan intim, pelaku menghabiskan nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya.

Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

"Untuk istri sirih dan anak pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif karena mereka punya peran berbeda dalam kasus ini," tambahnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jateng)

Presiden Jokowi Perintahkan Oknum Polisi dan Jaksa yang Memeras Pengusaha Dipecat

Daftar Harga dan Spesifikasi iPhone 11, iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max

Video 17 Dalang 102 Sinden di Pagelaran Hari Wayang Nasional

Inilah Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A50s, Sudah Turun dari harga Semula

Berita Terkini