Beri Waktu 6 Bulan untuk Ahok Berkiprah di Pertamina, Sandiaga Uno: Presiden Saja sudah Mulai Marah

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beri Waktu 6 Bulan untuk Ahok Berkiprah di Pertamina, Sandiaga Uno: Presiden Saja sudah Mulai Marah

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.(*)

Derita ODHA Bernama Aris di Sragen, Dikucilkan hingga Bantu Tetangga Hajatan pun Tak Boleh

Kabar Gembira, Hendi Akan Naikkan Dana Bantuan Transportasi Ketua RT/RW Semarang, Segini Nominalnya

Klasemen Terbaru U-20 International Cup Bali, Ini Posisi Real Madrid dan Timnas Indonesia All Star

Berita Terkini