Dari hasil penyelidikan, sejumlah motor yang dipasarkan secara gelap tersebut identik dengan sepeda motor yang dilaporkan dicuri di wilayah Kabupaten Grobogan.
"Kami amankan beberapa waktu lalu."
"Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing."
"Kedua pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat parkir kendaraan," ujarnya. (*)