Duo Pencuri Embat 32 Unit Sepeda Motor Bermodal Korek Api, Kapolres Grobogan: Modusnya Langka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, menginterogasi dua pelaku pencurian 32 sepeda motor saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (16/12/2019).

Dari hasil penyelidikan, sejumlah motor yang dipasarkan secara gelap tersebut identik dengan sepeda motor yang dilaporkan dicuri di wilayah Kabupaten Grobogan.

"Kami amankan beberapa waktu lalu."

"Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing."

"Kedua pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat parkir kendaraan," ujarnya. (*)

Berita Terkini