TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua calon perangkat Desa Wonoagung, Kabupaten Demak mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Kota Semarang, Senin (20/1/2020).
Didampingi pengacara, Ganda Olivianus Sagala, mereka melaporkan dugaan maladminsitrasi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Wonoagung, Kabupaten Demak, Winanto.
Pelaporan itu berawal saat dimulainya seleksi pemilihan perangkat desa serentak di Kabupaten Demak pada 2017.
• Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polres Pemalang, Tiap Hari Tersangka Pindahkan 60 Tabung Bersubsidi
• Resmi, Dasa Susila Pimpin Ketua PC Ansor Kabupaten Kudus Hingga 2024
Saat itu, dua calon perangkat desa yakni Nasiah dan Akid dinyatakan lolos seleksi.
Namun pada 2018, mereka justru tidak dilantik.
Kades setempat malah membuat panitia baru dan melakukan seleksi ulang secara sepihak.
Dalam seleksi ulang itu, calon terpilih lain langsung dilantik untuk mengisi posisi jabatan yang sama.
Sontak, kabar itu membuat panitia seleksi pertama, Nur Khosim berang.
Mereka kemudian menggugat ke PTUN Semarang pada 2018 lalu.
• Penemuan Bayi Dalam Kardus di Cangkiran Semarang, Kuswanto Awalnya Mengira Suara Anak Kucing
• 419 ASN Pemkab Kudus Pensiun Tahun Ini, Catur Sebut Mayoritas Kalangan Guru
Penasehat hukum, Ganda Olivianus Sagala menyebutkan, gugatan di PTUN dinyatakan sudah inkrah.
Menurut dia, kades sudah banding namun ditolak.
PTUN memenangkan gugatan Nasiah dan Akid terkait seleksi ulang yang tidak sah.
"Artinya ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap."
"Tapi, kades dan Pemkab Demak tidak menjalankan putusan tersebut," beber Sagala kepada Tribunjateng.com, Senin (20/1/2020).
Karena tidak digubris, Ganda akhirnya membawa bukti putusan PTUN untuk dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng.
• Update Kasus Suap Bupati Nonaktif Kudus - Seret Dua Nama Pengusaha, Hartopo Benarkan Ada Perjanjian
• Dirintis Sekolah Ramah Anak, DP3AKB: Tahun Ini 10 SMP Kabupaten Semarang