Dugaan Maladministrasi Perangkat Desa di Demak, Kades Wonoagung Dilaporkan ke Ombudsman Jateng

Penulis: Akhtur Gumilang
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua calon Perangkat Desa Wonoagung, Kabupaten Demak mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Kota Semarang, Senin (20/1/2020).

Dia berharap, dengan adanya laporan maladminiatrasi ke Ombudsman, pihaknya dapat mendorong terlapor untuk segera mematuhi putusan hukum.

"Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui, dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain."

"Kewenangan memberantas hal itu ada di Ombudsman," tambah Sagala. (Akhtur Gumilang)

Kecelakaan di Semarang - Arif Lihat Mobil Honda Jazz Melaju Kencang, Serempet Pengendara Motor

Bupati Pati Berterima Kasih, PMI Sudah Laksanakan Tugas Sesuai Keberadaannya

Berita Terkini