Dia berharap, dengan adanya laporan maladminiatrasi ke Ombudsman, pihaknya dapat mendorong terlapor untuk segera mematuhi putusan hukum.
"Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui, dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain."
"Kewenangan memberantas hal itu ada di Ombudsman," tambah Sagala. (Akhtur Gumilang)
• Kecelakaan di Semarang - Arif Lihat Mobil Honda Jazz Melaju Kencang, Serempet Pengendara Motor
• Bupati Pati Berterima Kasih, PMI Sudah Laksanakan Tugas Sesuai Keberadaannya