TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil masih menjajaki agenda keterangan saksi.
Pada Senin (20/1/2020) ini giliran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, Hartopo yang dihadirkan dalam ruang persidangan, Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam keterangannya sebagai saksi, ia mengakui ada perjanjian yang dilakukan Tamzil.
• Kecelakaan di Semarang - Arif Lihat Mobil Honda Jazz Melaju Kencang, Serempet Pengendara Motor
• 419 ASN Pemkab Kudus Pensiun Tahun Ini, Catur Sebut Mayoritas Kalangan Guru
Dirinya sebagai pasangan terpilih pilkada 2018, pengusaha bus asal Kudus Haryanto, dan pengusaha asal Demak Noer Halim.
Ketika ditanya JPU bertanya bagaimana proses mendapatkan dana untuk Pilkada 2018 Kabupaten Kudus, Hartopo mengaku melakukan pendekatan ke beberapa tokoh.
“Kami kan sosialisasi terus. Kami melakukan pendekatan ke tokoh-tokoh."
"Pak Haryanto tokoh juga yang saya kira bisa membantu kami. Pak Halim juga saat itu kami dekati,” ungkap Hartopo.
Dia juga mengakui saat menjadi pasangan terpilih, dirinya dan terdakwa Tamzil menandatangani perjanjian dengan Haryanto dan Halim.
“Ada perjanjian antara Pak Halim, Pak Haryanto, Pak Tamzil, dan saya."
• Penemuan Bayi Dalam Kardus di Cangkiran Semarang, Kuswanto Awalnya Mengira Suara Anak Kucing
• Dirintis Sekolah Ramah Anak, DP3AKB: Tahun Ini 10 SMP Kabupaten Semarang
"Saya lupa dan baru ingat isinya kemarin. Pak Haryanto dahulu pernah jihat membuat Kudus jadi lebih baik tanpa imbalan apa-apa."
"Saya bertemu pertama kali Pak Halim saat pilkada itu di rumah Pak Haryanto,”
JPU KPK, Joko Hermawan menunjukkan bukti ke persidangan berupa nota kesepakatan atau perjanjian antara pihak pertama (Tamzil dan Hartopo) dan pihak kedua (Haryanto dan Halim).
Isinya sebagai berikut.
1. Jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kudus periode 2018-2023 akan melakukan penataan terhadap SKPD dengan persetujuan Pihak Kedua.
2. Bahwa kami Pihak Pertama akan melibatkan Pihak Kedua dalam penataan pekerjaan di APBD Kudus selama jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kudus.
3. Pihak Pertama dalam pengangkatan Sekda akan menyerahkan kepada Pihak Kedua sesuai kualifikasi personal dalam jabatannya.
4. Bahwa kami Pihak Pertama akan memberikan tanggungjawab sepenuhnya atas pemenangan M Tamzil dan Hartopo dalam Pilkada Kudus 2018 kepada Pihak Kedua.
• Kuasa Hukum M Tamzil Duga KPK Lindungi Uka Wisnu, Terima Gratifikasi tapi Tak Jadi Tersangka
• Gelar Bangsawan Pangeran Harry Resmi Dicopot, Ratu Elizabeth Tetap Ingin Lakukan Ini
Namun menurut Hartopo sesudah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kudus, sampai sekarang perjanjian itu tidak pernah dilaksanakan.
Selain membahas soal perjanjian dengan beberapa pengusaha, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulistyono itu membahas terkait promosi dan mutasi di Lingkungan Pemkab Kudus.
Dalam BAP Nomor 9, saksi mengatakan pelaksanaan promosi dan mutasi di Lingkungan Pemkab Kudus 2019 di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat) hanya formalitas.
Sedangkan yang menentukan promosi dan mutasi adalah Bupati Kudus.
Namun ketika ditanya oleh majelis hakim dan terdakwa mengenai maksud formalitas, saksi tidak dapat menjawab pasti.
“Saya hanya menerangkan apa yang mereka ceritakan” jawabnya di persidangan.
Ditemui seusai sidang, Tamzil menyanggah keterangan saksi Hartopo mengenai formalitas tersebut.
• Subsidi Elpiji 3 Kilogram Dicabut? Begini Permintaan Pedagang di Kudus
• Stok Bek Tengah PSIS Semarang Melimpah, Wahyu Prasetya Yakin Bisa Bersaing?
“Saya kira seperti itulah fakta persidangan tadi."
"Yang jelas Wakil Bupati Kudus menyatakan Baperjakat hanya formalitas."
"Tapi saya sangkal karena Baperjakat juga mengoreksi yang tidak memenuhi syarat."
"Termasuk usulan Wakil Bupati Kudus ada yang tidak masuk karena tidak memenuhi syarat. Berarti kan itu dikoreksi,” ujar Tamzil.
“Kalau formalitas, apa yang utuh dari saya dibuatkan berita acara dan tidak dirapatkan."
"Itu dirapatkan dan diskusikan. Sekda Kabupaten Kduus, Pak Masut (Asisten Sekda), Pak Ali (Asisten Sekda) mengatakan itu dibahas dalam rapat Baperjakat."
"Saya tidak pernah mengoreksi hasil dari Baperjakat. Termasuk pelantikan Eselon III maupun IV,” pungkasnya. (Adelia Prihastuti)
• Video Kontes Durian Lokal Unggulan Karanganyar Pekalongan
• Video Grebeg Sudiro Jelang Imlek di Solo