Tarif Parkir Motor di Kota Tegal Rp 1.000, Lapor Jika Jukir Minta Lebih, WhatsApp ke 087748251957

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang juru parkir Alun- alun Kota Tegal membantu pengendara mengeluarkan motornya, Rabu (22/1/2020).

Kemudian di dalam karcis ada tanda lubang porporasi.

Tanpa porporasi, karcis termasuk ilegal.

"Kalau dimintai uang parkir, tanyakan karcisnya."

"Banyak ditemukan parkir liar di jalan- jalan protokol. Paling banyak saat Car Free Day (CFD)," jelasnya. 

Anak Berkebutuhan Khusus Membatik - Siswa SLB Mutiara Bangsa Kendal Ini Bisa Temukan Ketenangan

Tarif Parkir Masih Bermasalah

Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan Tribunjateng.com, pemberlakuan retribusi parkir di Kota Tegal hingga kini masih menjadi problematika tersendiri bagi masyarakat, jukir, bahkan pemerintah.

Bagi masyarakat, banyak jukir yang menarik retribusi di luar ketentuan.

Mereka merasa ketentuan retribusi terlalu rendah, namun jumlah setoran ke Dishub terlalu mahal.

Sedangkan Dishub Kota Tegal menilai, ada kebocoran dari retribusi parkir yang mestinya bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.

Seorang warga setempat, Reno Kusuma (23) mengatakan, kebanyakan tempat parkir di Kota Tegal menarik parkir sepeda motor Rp 2.000 per kendaraan.

Lambat, Mayoritas Daerah Belum Selesaikan Evaluasi RTRW, Investor Pikir Ulang Masuk Jateng

Padahal setahunya, penarikan parkir motor sesuai peraturan retribusi adalah Rp 1.000 per kendaraan.

Bahkan menurutnya, rata-rata jukir di Alun-alun Kota Tegal meminta Rp 2.000.

"Itu di Jalan Ahmad Yani, depan Pasar Pagi juga Rp 2.000."

"Ngasih sesuai retribusi, juru parkirnya protes. Masa cuma Rp 1.000? Katanya," ucap Reno mengingat pengalamannya di Alun- alun Kota Tegal belum lama ini.

Perhatikan! Berikut Rekayasa Lalu Lintas Malam Perayaan Imlek di Pasar Gede Surakarta

Selain itu, menurut Reno, setahunya pula setiap parkir ada karcis resmi yang diberikan.

Halaman
1234

Berita Terkini