Namun ia pun tidak pernah mendapatkan karcis yang dimaksud dari juru parkir.
Reno mengatakan, jika memang jukir itu di bawah naungan Dishub Kota Tegal, mestinya ada kontrol dan pemantauan.
Jika tidak ada ketegasan, kasihan masyarakat yang tidak tahu mana jukir resmi dan yang bukan.
"Harusnya ditindak tegas, biar tertib. Kadang orang biasa, tahu- tahu jadi jukir dadakan. Cuma modal peluit," ungkapnya.
Seorang juru parkir di Alun- alun Kota Tegal, Budi (55) mengatakan, terkadang ia sengaja menarik biaya parkir Rp 2.000 per kendaraan.
• Mahasiswi di Kudus Diciduk Polisi Karena Nyabu, Alasannya Lagi Stres Kerjakan Skripsi
Menurutnya, tarif retribusi parkir di Kota Tegal terlalu kecil.
Terlebih ia harus setor ke Dishub Kota Tegal Rp 27 ribu tiap hari.
"Saya jukir resmi dari Dishub Kota Tegal. Jaga mulai pukul 09.30 hingga pukul 16.30."
"Sore harinya sudah gantian dengan jukir lain," katanya.
Saat ditanya hasil parkir per hari, Budi enggan mengatakannya.
Namun menurutnya jumlah tersebut masih sangat sedikit.
• Tahun Ini Ditarget 2 Juta Pengunjung, Disparpora Batang Kencangkan Promosi Wisata
Ia mengatakan, Pemkot Tegal mestinya bisa memberikan kebijakan baru yang sama- sama menguntungkan.
Menurut Budi, mestinya retribusi parkir di Kota Tegal sudah Rp 2.000.
"Ini motor- motor ramai bukan milik pengunjung, tapi milik pegawai toko."
"Tapi kan dari Dishub Kota Tegal tidak mau tahu, yang penting setoran," jelasnya.