TRIBUNJATENG.COM - Hingga kini Judika dan Siti Badriah belum memenuhi panggilan polisi terkait kasus investasi bodong MeMiles yang merugikan Rp 750 miliar.
Aksi penjemputan paksa Judika dan Siti Badriah bakal dilakukan, lantaran polisi sebut Judika dan Siti Badriah tak kooperatif kasus MeMiles.
Ancaman polisi jemput paksa Judika dan Siti Badriah tersebut, dipaparkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
• 5 Bulan Menikah, Cut Meyriska Sebut Roger Danuarta Sering Menghalanginya Cari Pahala
• Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Ayah Kandung Tak Hadir di Pemakaman Jadi Hal Ganjil
• Sebelum Ditemukan Tewas di Drainase Sekolah, Delis Tampak Murung dan Banyak Diam
• 3 Pemuda Cilacap Mabuk dan Bikin Onar di Jalan Hasanuddin Semarang, Pukul Kaca Mobil yang Melintas
Selain sebut Judika dan Siti Badriah dijemput paksa polisi, diketahui hingga saat ini Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terus periksa sejumlah saksi dari kalangan publik figur.
Pemeriksaan itu pun terkait dalam pengembangan kasus investasi bodong via aplikasi MeMiles PT Kam and Kam.
Hampir sebulan, penyidik mengembangkan kasus ini, sedikitnya ada delapan orang publik figur yang telah diperiksa.
Setelah diperiksa, bagi mereka yang terlibat menjadi member MeMiles, membayar sejumlah Top Up, hingga memperoleh barang hadiah bonus (Reward) terpaksa menyerahkannya ke penyidik sebagai barang bukti.
Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko, seharusnya publik figur dari kalangan penyanyi, Judika dan Siti Badriah diperiksa oleh penyidik dalam pekan ini.
Namun, hingga saat ini, pihak penyidik belum menerima konfirmasi kedatangan dari mereka ataupun keterangan lain perihal alasan penundaan kedatangan dan upaya reschedule pemeriksaan di kemudian hari.
"Tidak ada konfirmasi. Artinya tidak kooperatif, kalau tidak ada konfirmasi," kata Trunoyudo.
Menurutnya, bila keadaan semacam ini tak berubah, penyidik bakal melakukan upaya tindakan tegas, entah dengan menjemput paksa.
"Tentu konsekuensinya ada mekanisme SOP untuk memanggil kedua sampai dengan membuat surat perintah membawa saksi," pungkasnya.
Sebelumnya, sudah ada delapan orang artis yang sempat dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, yaitu Eka Deli Mardiyana diperiksa pada Senin (13/1/2020).
Pelaku investasi bodong memiles dengan barang bukti uang miliaran. Diduga melibatkan 4 artis, dua diantaranya penyanyi kondang. (Tribunjatim.com)
Lalu, Marcello Tahitoe alias Ello yang diperiksa, Selasa (14/1/2020).
Kadivpas Kemenkum HAM Riau, Maulidi Hilal juga diperiksa di ruangan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Riau, Rabu (15/1/2020).