Pemkab Batang Tunda Naikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN, Ternyata Ada yang Larang

Penulis: dina indriani
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Batang Wihaji menyerahkan Surat Keputusan Pensiun kepada sejumlah ASN Pemkab Batang yang sudah memasuki purna tugas, Jumat ( 31/1/2020).

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang harus menunda kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Hal itu lantaran Kementerian Dalam Negeri melarang Pemkab untuk menaikkan TPP di tahun 2020.

Rencana kenaikan TPP tersebut sebelumnya sudah terhitung berapa kelayakan kenaikan.

Prabowo Masuk Kabinet Jokowi, Ahmad Dhani: Pilpres 2019 Kemarin Tidak Curang

5 Bulan Menikah, Cut Meyriska Sebut Roger Danuarta Sering Menghalanginya Cari Pahala

3 Pemuda Cilacap Mabuk dan Bikin Onar di Jalan Hasanuddin Semarang, Pukul Kaca Mobil yang Melintas

Kisah Tika Bravani Pemeran Denok di Tukang Ojek Pengkolan Dipanggil Istrinya Ojak, Suami Asli Dimas

Namun, karena aturan Kemendagri yang memaksimalkan TPP 2019 menjadi dasar tahun 2020.

Adapun yang diperbolehkan naik yakni Inspektorat, karena berkenaan dengan kinerja yang memeriksa ASN.

"Sekarang menaikkan TPP harus mendapat persetujuan Kemendagri, Pemkab Batang sudah mengajukan tapi dilarang menaikkan melebihi tahun 2019," jelas Bupati Wihaji, Jumat (31/1/2020).

Dikatakan Wihaji, alasan menaikkan TPP tak lain agar kinerja dan kesejahteraan naik.

"Semangat kita menaikan TPP agar kinerja kita naik tentunya kesejahteraan juga ikut naik," jelasnya.

Selaku pembina kepegawaian, Wihani berharap kinerja ASN di Pemkab bertambah baik, nantinya Pemkab juga akan memberikan reward dan punishment.

Tidak hanya itu, Wihaji juga mewacanakan akan memberikan reward tahunan.

Namun, jika ada ASN yang kinerjanya kurang baik pihaknya akan lebih tegas dengan mendapatkan hukuman

"Sedang dirumuskan regulasinya, bagi ASN yang mampu berinovasi dalam pelayanan publik juga kita apresiasi untuk mendapatkan rewards,"

Sementara, Kepala Bagian Humas Setda Batang Triossy Juniarto mengatakan penundaan kenaikan TPP dikarena menunggu regulasi tunjungan kinerja dari Kemendagri, yang rencanaya regulasi tersebut akan turun di tahun 2021.

Adapun TPP saat ini untuk eselon II.a sebesar Rp 15 Juta, eselon II.b Rp 9 Juta, jabatan tinggi kepala OPD eselon II. b Rp 7,5 Juta Jabatan administratur pengguna anggaran eselon III.a Rp 6 Juta.

"Untuk jabatan administratur bukan pengguna anggaran III.a Rp 5 juta, eselon III.b Rp 3,7 Juta , eselon IV.a Rp 3 Juta, eselon IV.b Rp 2,2 Juta," pungkasnya. (din)

Tingginya Biaya Pelatihan, Penerapan Manajemen K3 di Kudus Masih Rendah

Beri Pembekalan 65 Kepala Desa Terpilih, Haryanto Ingatkan Besarnya Anggaran yang Dikelola

Pasca Banjir Muncul Banyak Penyakit, Berikut Tips dari Dinkes Kabupaten Tegal

Kenaikan Produksi Garam di Jawa Tengah Tak Diimbangi Stabilitas Harga, Cuma Rp 200 per Kilogram

Berita Terkini