TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal bersikap tegas atas kasus yang berujung pada kekerasan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini.
Di awal 2020 ini, 9 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kabupaten Kendal.
Data statistik pada Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (PTT PKPA) Kabupaten Kendal menyebutkan, 87 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi pada 2019.
Meski cenderung turun daripada 2018, angka kasus pada 2020 diprediksi akan bertambah manakala tidak dilakukan pencegahan.
• Jadwal Liga 1 2020 Sudah Beredar, PSIS Semarang Bertanding Mulai Maret, Dua Away Satu Home
• Dua Pemain Asing PSIS Semarang Masih Jalani Latihan Terpisah, Dragan: Agar Mereka Lebih Kuat
• Pelaku Penipuan CPNS Alami Kecelakaan di Klaten, Saat Bawa Kabur Mobil Korban ke Yogyakarta
• Status Pasien Suspect Virus Corona RSUD Kardinah Tegal Diturunkan, Empat Hari Pengawasan Tim Dokter
Bupati Kendal, Mirna Annisa mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat edaran kepada 20 kecamatan di Kabupaten Kendal.
Surat edaran yang direncanakan turun pada pekan ini berisi imbauan dan ajakan kepada semua lapisan masyarakat.
Termasuk di ketua RT dan RW hingga PKK sebagai penggerak warganya untuk peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, pada dasarnya semua keluarga peduli pada kondisi tetangganya.
Hanya karena takut diangggap ikut campur urusan rumah tangga orang lain, kepedulian itu seolah-olah sirna.
"Kepedulian terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab bersama."
"Jika kepedulian tersebut sudah dimiliki oleh setiap warga, tindak kekerasan perempuan dan anak dapat dicegah."
"Untuk menggerakkan kepedulian itu akan ada surat edaran ke semua kecamatan," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (4/2/2020) di kantornya.
Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kendal, Siti Akhidah mengatakan, sebagai kelompok peduli perempuan dan anak, pihaknya telah membentuk 18 posko pemantauan di tiap kecamatan.
Rencananya, 2 posko lagi akan dibentuk pada 2 kecamatan tersisa di Kendal.
Posko tersebut pada prinsipnya akan memberikan edukasi dan perlindungan serta usaha memperjuangkan perempuan dan anak yang seharusnya didapatkan.