"Dengan adanya surat edaran hingga ke RT dan RW itu, kami harapkan menjadi awal dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak."
"Karena hingga saat ini angka tersebut masih tinggi, kasihan perempuan dan anak," terangnya.
• Agar Diminati Generasi Milenial, BBPLK Semarang Rintis Pelatihan Usaha Startup
• Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Bongkar 26 Bangunan Semipermanen di Congyok Pati
• Sensus Penduduk Kabupaten Pati, BPS Rekrut 2.200 Petugas Lapangan
• Pevita Pearce Batal Jadi Jagoan Perempuan Tahun Ini, Film Sri Asih Belum Siap
Ia berharap, peran serta RT RW, kelurahan, hingga PKK dapat mempermudah tugas JPPA dalam mengawasi keseharian perempuan dan anak.
Terlebih kecepatan penanganan saat terjadi kasus.
"Ini yang kami perjuangkan. Harus ada kepedulian terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak."
"Inilah yang harus terus disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Terpisah, Kasi Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak DP2KBP2PA Kabupaten Kendal, Rochatun mengatakan, 87 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi pada 2019.
Kebanyakan anak yang menjadi korban, menurut Rochatun, di bawah umur 18 tahun.
Mereka yang terbiasa ditinggal orangtua merantau atau anak yang tidak dirawat oleh orangtuanya.
Melalui advokasi dan sosialisasi hingga tingkat RT, ia berharap adanya kolaborasi bersama dalam memberdayakan dan melindungi perempuan dan anak.
Dengan bersinergi angka kasus kekerasan pada nantinya bisa ditekan semaksimal mungkin.
"Intinya harus peka bersama. Saling bersinergi satu sama lain agar semua bisa terkendali," ujarnya. (Saiful Ma'sum)
• Pengakuan Zikria, Penghina Wali Kota Surabaya: Saya Ingin Menunjukkan bahwa Siapa Saya Sebenarnya
• Kisah Masa Lalu Via Vallen - Jadi Pengamen, Sering Kena Marah Ayah, Hingga Ditangkap Satpol PP
• Video Sungai Bringin Meluap Macetkan Jalur Pantura Semarang
• BREAKING NEWS : Sungai Bringin Meluap, Jalur Pantura Semarang Kendal Macet Parah 5 Kilometer